Polemik 9 Tahun Berakhir: BPN Batu Tegaskan Sertifikat Al Hikmah Sah, Akses Mata Air Warga Sebrang Bendo Wajib Dibuka
Batu | Serulingmedia.com – Polemik panjang soal sumber mata air dan akses jalan antara Yayasan Al Hikmah dengan warga Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, akhirnya menemui titik terang.
Konflik yang berlangsung hampir sembilan tahun itu resmi berakhir dengan kesepakatan damai yang diteken di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Rabu (31/12/2025).
Kesepakatan ditandatangani oleh perwakilan Yayasan Al Hikmah, Muhammad Zahri, bersama perwakilan warga Sabrang Bendo yakni Robiyan, Darsono, Muslikin (Ketua RW), Suwito, Ali Wibowo, serta Heru Setya Aji (Ketua BPD Desa Giripurno). Penandatanganan disaksikan langsung Wali Kota Batu, Nurochman, beserta tim penyelesaian kasus lintas instansi.
Keberhasilan mediasi ini tidak lepas dari peran strategis Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu yang melakukan pengukuran ulang dan pemetaan menyeluruh di lapangan.
Hasil kajian teknis tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi resmi dan diserahkan kepada Tim Penyelesaian Kasus Pemerintah Kota Batu sebagai dasar pengambilan keputusan.
BPN Tegaskan Batas: Sertifikat Sah, Akses Warga Harus Dibuka
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Rudi Susanto, SH, menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah milik Yayasan Al Hikmah sah dan benar secara hukum. Namun, penguasaan fisik di lapangan tidak boleh melampaui batas yang tercantum dalam sertifikat.
“Berdasarkan analisis data spasial BPN Kota Batu, posisi sumber mata air dan jalan yang dimanfaatkan warga berada di luar bidang tanah bersertifikat Yayasan Al Hikmah. Karena itu, pagar tembok yang menutup akses tersebut wajib dibuka,” tegas Rudi, Jumat (2/1/2026).
Peta Bicara, Fakta Menjawab
Di balik keputusan tersebut, BPN Kota Batu bekerja dengan pendekatan teknis yang cermat dan objektif.
Tim pertanahan turun langsung ke lapangan, mengambil titik koordinat sumber mata air dan jalan, lalu membandingkannya dengan gambar ukur, surat ukur, serta peta citra lama dan terbaru.
Seluruh data tersebut kemudian dioverlay untuk memastikan kesesuaian antara data yuridis dan kondisi fisik di lapangan.
“Kami bekerja berbasis data. Peta tidak bisa berbohong. Dari hasil overlay terlihat jelas bahwa sumber mata air dan jalan memang berada di luar bidang sertifikat Yayasan Al Hikmah,” ujar Rudi.
Hak Yayasan Dijaga, Hak Warga Dilindungi
Rudi menegaskan, BPN Kota Batu berdiri netral dan profesional, menjalankan fungsi negara untuk menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.
“Hak yayasan kami lindungi sesuai sertifikatnya. Tapi hak masyarakat atas akses air dan jalan juga harus dijaga. Prinsipnya sederhana: kuasai tanah sesuai sertifikat, tidak kurang dan tidak lebih,” katanya.
Kesimpulan teknis BPN ini menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kota Batu dalam menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah, tanpa gejolak dan tanpa pihak yang dirugikan.
Kesepakatan Komprehensif, Target 90 Hari Rampung
Kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil musyawarah antara perwakilan warga Dusun Sabrang Bendo, Pemerintah Desa Giripurno, DPRD Kota Batu, Sekda Kota Batu, instansi teknis Pemkot Batu, Kepala BPN, Camat Bumiaji, Polsek dan Koramil Bumiaji, serta Yayasan Al Hikmah.
Dalam berita acara kesepakatan, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi dengan membongkar tembok penutup yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo, serta mengembalikan fungsi irigasi sesuai kondisi semula berdasarkan dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
Selain itu, yayasan juga akan membangun pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan fasilitas umum guna mencegah konflik serupa di kemudian hari.
Seluruh pekerjaan ditargetkan rampung paling lama 90 hari sejak berita acara ditandatangani, dengan pengawasan DPUPR Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat.
Kesepakatan juga mencakup pengembalian sejumlah sumber air, di antaranya Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, pembukaan akses jalan makam, penataan sumur bor, reboisasi, pembangunan sumur resapan, serta pemenuhan seluruh dokumen perizinan dan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi warga Sabrang Bendo, kesepakatan ini bukan sekadar garis batas di atas peta, melainkan tentang keberlanjutan hidup dan akses air yang telah dimanfaatkan lintas generasi.
Sementara bagi pemerintah, kasus ini menjadi contoh bahwa konflik pertanahan dapat diselesaikan secara damai ketika data, dialog, dan keadilan berjalan beriringan.( Eno).






