BPN Kota Batu Serahkan Tujuh Sertifikat Tanah Hak Pakai kepada Wali Kota dalam Peringatan Hakordia

Screenshot_2025-12-09-00-29-49-847_com.android.chrome-edit

Batu | Serulingmedia.com –Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, menyerahkan tujuh sertifikat tanah hak pakai milik Pemerintah Kota Batu kepada Wali Kota Batu dalam peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) yang digelar di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Senin (8/12/2025).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari komitmen nyata pengamanan aset daerah sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sertifikat tanah hak pakai tersebut merupakan aset strategis Pemkot Batu yang telah memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi oleh BPN.

Kepala Kantor BPN Kota Batu Rudi Susanto menegaskan, sertifikasi aset milik negara dan daerah bukan sekadar tugas administratif, melainkan langkah preventif untuk mencegah potensi sengketa dan praktik korupsi.

“Penyerahan sertifikat ini bukan hanya soal dokumen, tapi tentang kepastian hukum. Ketika aset negara tercatat dengan jelas, maka ruang bagi penyalahgunaan, konflik, dan praktik koruptif dapat kita tutup sejak awal,” ujar Rudi Susanto.

Ia menambahkan, BPN Kota Batu berkomitmen mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi dengan memastikan setiap aset pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Banyak persoalan hukum berawal dari ketidakjelasan status tanah. Karena itu, kami ingin memastikan tanah milik pemerintah benar-benar terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batu menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Batu atas kerja sama dan konsistensinya dalam mendukung tertib administrasi aset daerah. Ia menilai, kepastian hukum atas tanah milik Pemkot merupakan fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.

“Aset daerah adalah amanah masyarakat. Dengan status hukum yang jelas, kami berkewajiban mengelolanya secara transparan dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat,” kata Wali Kota.

Menurutnya, momentum Hakordia menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari hal-hal mendasar, salah satunya penataan dan pengamanan aset daerah.

“Mencegah korupsi tidak selalu dimulai dari penindakan, tetapi dari keberanian menata, menjaga, dan mengelola aset negara secara benar,” tambahnya.

Peringatan Hakordia di Kota Batu tahun ini pun dimaknai sebagai refleksi bersama antara pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk memperkuat sinergi dalam membangun pemerintahan yang bersih.

Penyerahan tujuh sertifikat tanah hak pakai tersebut diharapkan menjadi contoh nyata komitmen antikorupsi yang diwujudkan melalui kerja konkret dan berkelanjutan.( Eno)