Persoalan Al-Hikmah, Didik Machmud Minta Pemkot Bersikap Tegas

726803_11zon

Batu | Serulingmedia.com — Drs. Didik Machmud MM, anggota DPRD Kota Batu, mendesak Pemerintah Kota Batu segera mengeluarkan dan menyampaikan secara resmi rekomendasi atas persoalan Al-Hikmah di Desa Giripurno, menyusul rampungnya pembahasan di DPRD serta selesainya penelusuran tim eksekutif terkait dugaan pelanggaran di lapangan.

Menurut Didik, rapat di DPRD telah menghasilkan sejumlah rekomendasi, sementara tim eksekutif juga menemukan indikasi pelanggaran yang perlu segera diperjelas.

“Kalau rapat DPRD sudah memberikan rekomendasi dan hasil penelusuran tim dari eksekutif sudah turun, serta ada pelanggaran-pelanggaran, ya mohon dari eksekutif segera memberikan rekomendasi apa saja yang harus diperbaiki dan disempurnakan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti janji-janji yang sebelumnya disampaikan pihak Al-Hikmah kepada masyarakat namun belum terealisasi. Keterlambatan itulah yang kemudian memicu reaksi keras dari warga.

“Saat pertemuan dengan kepala desa dan BPD, karena terlalu lama, akhirnya muncul reaksi. Ini jangan sampai berulang. Rekomendasi harus segera disampaikan secara resmi kepada DPRD, desa, masyarakat Sabrangbendau, dan juga Al-Hikmah,” tegasnya.

Didik menekankan DPRD tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi ingin memastikan kejelasan persoalan berdasarkan data yang benar.

“Kita ingin mendudukan permasalahan sesuai letter C, sesuai aturan. Itu kuncinya,” katanya.

Ia mengungkapkan kekecewaannya atas sikap kuasa hukum Al-Hikmah pada pertemuan sebelumnya, yang dinilai kurang memahami sejarah dan kondisi lapangan, sehingga memperkeruh suasana.

“Di gedung dewan itu bukan tempat menyelesaikan perkara hukum, tetapi mencari solusi secara kekeluargaan. Sayangnya, kuasa hukum yang hadir kurang memahami dan akhirnya runyam,” ujarnya.

Kini, Didik menegaskan seluruh pihak menunggu langkah final dari Pemkot Batu. Ia meminta agar rekomendasi disampaikan terbuka dan melibatkan semua pihak.

“Kami mohon segera dikeluarkan. Kalau perlu, saat pemberian rekomendasi, undang DPRD, kecamatan, desa, stakeholder terkait, masyarakat, dan pemerintah. Sehingga ada keputusan bersama, kesepahaman bersama,” jelasnya.

Ia berharap, keputusan yang dibuat nantinya menjadi kesepakatan bersama agar tidak terjadi pengingkaran dan semua pihak memahami batas waktu serta arah penyelesaian persoalan.

“Itu lebih bagus untuk ke depannya,” tutup Didik Machmud.( Eno).