Bawaslu Kota Batu Ungkap Tren Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 Dari APK hingga Dugaan Politik Uang

Screenshot_20241122-130918_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu telah memproses berbagai laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dugaan pelanggaran yang ditangani mencakup pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, S.Sos, menjelaskan terdapat dua laporan yang diregistrasi.

Kedua laporan tersebut terkait pelanggaran administrasi dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Sementara itu, dugaan pelanggaran pidana tidak dapat diregistrasi karena alasan hukum, sehingga tidak sampai pada pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

“Prinsipnya kami berkomitmen menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan pengawas. Tren pelanggaran saat ini banyak disampaikan melalui mekanisme informasi awal, termasuk melalui WhatsApp dan media sosial. Semua informasi tersebut kami tindaklanjuti menggunakan mekanisme temuan,” jelas Yogi.

Yogi mengungkapkan Bawaslu mencatat sejumlah pelanggaran, di antaranya:

1. Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK): Satu laporan terkait perusakan APK tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat formil akibat tidak diketemukannya pihak terlapor.

2. Pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN): Satu temuan pelanggaran terbukti melibatkan ASN. Namun, karena Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN, rekomendasi telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Penjabat Walikota Batu.

3. Pelanggaran Administrasi APK: Pengawasan menemukan 21 APK yang melanggar aturan. Meski telah diberikan imbauan, sebagian peserta Pilkada tidak menindaklanjuti sehingga Bawaslu merekomendasikan tindakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu.

4. Dugaan Pelanggaran Pidana: Lima informasi awal yang diterima Bawaslu mencakup dugaan penggunaan mobil dinas untuk kampanye, intimidasi oleh ASN, pelibatan pejabat BUMD, politik uang, dan penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye.

” Namun, semua dugaan tersebut tidak diregistrasi karena dinilai tidak cukup bukti ” tandas Yogi.

Bawaslu Kota Batu juga tengah mengkaji sejumlah informasi awal lain yang diterima dari masyarakat melalui berbagai saluran, termasuk aplikasi pesan WhatsApp. Yogi menegaskan bahwa Bawaslu berkomitmen menyelesaikan semua kasus secara profesional sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap menjelang masa tenang, semua pihak dapat menjaga kondusifitas. Bawaslu akan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa membedakan pola penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat maupun peserta Pilkada,” ujar Yogi.

Bawaslu mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk jurnalis dan pemantau Pilkada, untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan tahapan puncak Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024.( Eno )