Warga Griyashanta Tolak Pembongkaran Tembok Perbatasan, Ajukan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua RW

SUGIHARSO

Malang | Serulingmedia.com – Warga Perumahan Griyashanta RW 12, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menyatakan penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang akan membuka akses jalan tembus dengan merobohkan tembok pembatas antara Perumahan Griyashanta dan Perumahan Azila Urban City.

Ketua RT 04 RW 12, H. Sugiharso, SE, menjelaskan bahwa tembok pembatas tersebut telah berdiri sejak lama dan berfungsi sebagai batas sah antar-perumahan sekaligus melindungi warga dari lalu lintas luar yang tak terkendali.

“Kapasitas jalan di Griyashanta sudah sangat terbatas, bahkan sering terjadi kemacetan dan kecelakaan. Jika tembok ini dibuka, lalu lintas akan semakin padat karena adanya rumah kos, bangunan komersial, dan aktivitas sekolah yang sudah ada di sini,” tegas Sugiharso, Minggu (8/6/2025).

Sugiharso juga mempertanyakan sikap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang yang secara sepihak mengeluarkan surat dengan Nomor 650/144/353.403/2025, yang menyatakan akan membuka jalan tembus melalui wilayah Perumahan Griyashanta tanpa dialog terlebih dahulu dengan warga.

“Kami yang sudah puluhan tahun tinggal di sini semestinya diajak musyawarah, bukan tiba-tiba dikirimi surat pembongkaran,” tambahnya.

Diketahui, pada 20 Mei 2025, Pemkot Malang mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh calon pengembang Perumahan Azila Urban City, Lurah Mojolangu, Camat Lowokwaru, dan Kepala Dinas terkait. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Wali Kota. Menyusul penolakan dari warga, pertemuan lanjutan digelar pada 4 Juni 2025 di Kantor Kelurahan Mojolangu, yang melibatkan perwakilan RW 12, ketua-ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat.

Namun, dalam pertemuan tersebut warga secara tegas menolak pembongkaran tembok dan bahkan menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua RW 12, yang dianggap bersikap ambigu dan tidak konsisten dalam membela kepentingan warga.

“Warga menilai Ketua RW tidak berpihak pada suara mayoritas. Ada dugaan ia telah ‘masuk angin’, karena sikapnya yang berubah-ubah. Kami akan melakukan pemakzulan dan segera mengajukan hearing ke DPRD Kota Malang,” pungkas Sugiharso, yang juga Ketua NGO Centre for Banking Crisis (CBC) Jawa Timur.

Situasi ini masih berkembang dan memicu kegelisahan warga yang mengkhawatirkan dampak sosial dan keamanan lingkungan apabila akses tembok benar-benar dibuka. Warga berharap Pemkot Malang mengedepankan dialog terbuka dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap hunian mereka.( Eno ).