Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ancaman di Griya Shanta: Ketua RW dan RT Melaporkan Kasus ke Polresta Malang

Screenshot_20240523-090423_WhatsApp

 

Malang | serulingmedia.com- Ketua RW 12 dan Ketua RT 4 Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, melaporkan beberapa warga ke Polresta Malang atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman terhadap keselamatan mereka,Pada Rabu ( 22 /5/2024 ).

Ketua RT 4, H. Sugiharso  mengungkapkan timbulnya laporan ini karena adanya tindakan yang mencemarkan nama baik dan martabat ketua RW 12 dan Ketua RT4 di hadapan publik.

Sugiharso, yang juga Koordinator NGO Peran Masyarakat Jawa Timur, menegaskan tindakan ini tidak hanya merusak nama baik mereka, tetapi juga mencakup ancaman nyata terhadap keselamatan pribadi.

Dalam keterangannya, Sugiharso menyebutkan bahwa Prof. Dr. H. Budi Sugiarto Waluyo MSP, seorang Guru Besar dan Anggota Senat Universitas Brawijaya, menjadi sasaran utama dalam serangan karakter ini. Ia menyatakan bahwa Prof. Budi telah dihinakan, difitnah, dan dituduh sebagai Ketua RW ilegal.

” Prof Dr.H.Budi Sugiarto waluyo MSP wakil Profesor sebagai Guru Besar dan Anggota Senat UB, Di bunuh karakternya, di permalukan,di hujat di hadapan umum di Fitnah habis-habisan, di anggap Ketua RW Ilegal ” ungkap H. Sugiharso.

Menurut Sugiharso, tuduhan tersebut adalah upaya sistematis untuk merusak reputasi dan integritas mereka sebagai pemimpin komunitas.

Sugiharso mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggulingkan jabatan Ketua RW 12 dan Ketua RT 4 dengan cara-cara yang tidak konstitusional.

Padahal, masa jabatan mereka masih panjang dan sah secara hukum berdasarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Lurah Mojolangu.

“Dasar hukumnya ada SK perpanjangan dari Lurah Mojolangu,” tegas Sugiharso, menunjukkan bahwa tuduhan terhadap mereka tidak berdasar dan merupakan bagian dari upaya licik untuk mengacaukan struktur kepemimpinan di lingkungan Perum Griyashanta.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemimpin di tingkat RW dalam menjaga integritas dan kewibawaan mereka di tengah konflik internal dan tekanan eksternal.

Tuduhan dan fitnah yang dilayangkan di muka umum tidak hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga dapat merusak kohesi sosial dan kepercayaan warga terhadap pemimpin mereka.

Selain itu, ancaman terhadap keselamatan fisik menunjukkan betapa seriusnya situasi ini dan pentingnya perlindungan hukum bagi para pemimpin tingkat RW dan RT yang bekerja demi kesejahteraan warganya.

Laporan ini menjadi contoh penting bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati dan mendukung pemimpin yang sah, serta menyelesaikan konflik melalui jalur hukum dan prosedural yang benar.

Sebagai langkah selanjutnya, Polresta Malang diharapkan dapat melakukan penyelidikan yang adil dan menyeluruh terhadap kasus ini.

Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan keterangan yang jujur dan transparan untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga etika dan moral dalam interaksi publik. Menghormati dan mendukung pemimpin komunitas yang bekerja keras untuk kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab setiap warga. Upaya untuk mendiskreditkan dan mengancam mereka hanya akan menciptakan ketidakstabilan dan perpecahan yang merugikan semua pihak. ( Eno ).