Sidang Tindak Pidana Pencurian di PN Kabupaten Malang: Pembela Serahkan Lima Laptop kepada Pelapor

andi rahmanto lawyer.jpeg1

Malang I serulingmedia.com -, Pengadilan Negeri Kabupaten Malang menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana pencurian dengan terdakwa SP. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni, SH., MH., dan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi, SH. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa yang diwakili oleh Andi Rachmanto, SH. dan Indra Puspa Amy Sudirman SH, dari Maha Patih Law Office, Selasa siang,(4 /6/2024 ).

Terdakwa SP didakwa melanggar Pasal 362 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian karena menggadaikan laptop milik anaknya, Agitta Sada Dewantari. Dalam pembelaannya, Andi Rachmanto menyatakan tindakan SP menggadaikan laptop dilakukan dengan sepengetahuan istrinya, Heny Rikawati, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini. Uang hasil gadai digunakan untuk biaya menjemput Heny Rikawati, menunjukkan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dari terdakwa.

Andi Rachmanto juga menegaskan Agitta Sada Dewantari, pemilik laptop, tidak keberatan dengan penggadaian tersebut. Menurut tim pembela, Heny Rikawati, sebagai pelapor, tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam lingkungan keluarga, mengacu pada sifat delik aduan dari pasal yang didakwakan.

Fakta persidangan mengungkapkan Heny Rikawati telah memaafkan suaminya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Tim pembela menekankan pentingnya penerapan asas pidana “Ultimum Remidium”, yang berarti pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum. Mereka berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini, mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah pasangan suami istri, serta adanya maaf dari pelapor.

Itikad Baik dan Simpati

Sebagai wujud itikad baik dan rasa simpati, tim pembela dari Maha Patih Law Office menyerahkan lima unit laptop kepada Heny Rikawati sebagai pengganti laptop yang telah digadaikan, meskipun laptop tersebut sudah ditebus dan dikembalikan kepada anaknya. Tindakan ini diharapkan dapat menunjukkan niat baik terdakwa dan mengurangi beban keluarga.

“Luar biasa ini, baru kali ini terjadi pembela memberikan laptop kepada pelapor. Kita tulis dalam berita acara saja,” ungkap Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni, SH., MH.

Pembelaan ini menggarisbawahi beberapa poin penting dalam hukum pidana dan hubungan keluarga. Tindakan yang dilakukan dalam lingkup keluarga seringkali memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk aspek-aspek emosional dan hubungan interpersonal. Tim pembela berharap Majelis Hakim mempertimbangkan semua aspek ini dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana. ( Eno )