Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji
Surabaya I serulingmedia.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, serta pemeriksaan saksi ahli, Selasa ( 4 /6/ 2024 ).
Dalam sidang yang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu menghadirkan lima saksi yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut. Saksi-saksi tersebut adalah perwakilan dari BRI, pengawas lapangan, Institut Teknologi Nasional (ITN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pihak terdakwa lainnya.
kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH.MH, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan para ahli dari ITN telah menyampaikan temuan mereka terkait pemeriksaan fisik konstruksi Gedung Puskesmas Bumiaji. Mereka menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan beberapa aspek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Ahli dari BPKP juga memberikan keterangan bahwa hasil audit menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa dan Tuduhan
Perkara tindak pidana korupsi ini menyeret empat terdakwa ke meja persidangan. Dua di antaranya adalah Direktur CV. Diah Anugrah Pratama dan Direktur CV. Punakawan. Dua terdakwa lainnya masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Terdakwa DA dan ADP diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut dakwaan, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp197,5 Juta.
Kasus ini merupakan salah satu contoh nyata bagaimana tindak pidana korupsi dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas Bumiaji, dampak dari korupsi ini sangat signifikan karena berpotensi mengurangi kualitas layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat.
Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Pengadilan akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Dengan berlangsungnya proses hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum yang tegas dapat memperbaiki sistem dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. ( Eno )






