Sidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji: Jaksa Tetap Pada Tuntutan
Batu I Serulingmedia.com – Persidangan lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (01/11/2024 ) pukul 15.00 WIB.
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Batu M. Januar Ferdian dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Sidang dengan agenda jawaban Penuntut Umum ( replik ) atas nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa Kartika Tri Sulandri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil pengeleola Keuangan dalam Proyek Pembangunan Puskesmas Bumiaji.
Sidang dipimpin Majelis Hakim dipimpin Ketua Majelis Darwanto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Alex Cahyono, S.H. dan M.H., Arief Agus Nindito, S.H., M.H., serta panitera pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H.
Jaksa Penuntut Umum, Alfadi Hasiholan S., S.H, yang merupakan Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu, menyampaikan replik terhadap terdakwa Kartika Tri Sulandri mantan Kadiskes Kota Batu dan terdakwa Abdul Khanif Prasetyo.
Jaksa Alfadi Hasiholan S., S.H, menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang sebelumnya dibacakan pada 11 Oktober 2024. Penuntut Umum menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan mempertimbangkan keadilan dan kepastian hukum, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak semua dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Jaksa memohon agar majelis hakim tetap mengacu pada tuntutan hukuman pidana yang telah ditetapkan sebelumnya dengan tegas menolak seluruh nota pembelaan kedua terdakwa yang telah disampaikan pada 29 Oktober 2024.
Jaksa Alfadi menegaskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp197.491.828,66 yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.30 WIB ini akan dilanjutkan pada Selasa, 05 November 2024 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. ( Eno )






