Jaksa Bongkar Fakta Persidangan! AMH Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak di PN Malang

SIDANG PERKOSAAN.jpeg1_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa berinisial AMH, Senin (19/1/2025) siang.

Sidang yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara pelanggaran Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Jaksa Penuntut Umum Made Ray Adi Martha, S.H., M.H. membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H.

Dalam uraian tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa AMH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, alat bukti yang sah, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pernyataan tegas terkait beratnya perbuatan terdakwa.

“Terdakwa telah dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Perbuatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim.

JPU juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai tidak kooperatif.

“Sepanjang persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak jujur, dan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Sikap tersebut justru memperberat kesalahan terdakwa dan menunjukkan tidak adanya penyesalan,” ujar Jaksa.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, sehingga perbuatan terdakwa tidak terbantahkan secara hukum. JPU juga menyesuaikan pengenaan pidana dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak luas bagi korban dan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma psikologis mendalam terhadap anak korban serta keresahan di lingkungan masyarakat, khususnya di sekitar pondok pesantren. Oleh karena itu, tuntutan pidana yang berat merupakan bentuk keadilan bagi korban,” tandasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan kepada terdakwa AMH, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain pidana badan, Jaksa menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR. Jaksa menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar restitusi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama tiga bulan.

Terkait restitusi, JPU menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak korban yang wajib dipenuhi.

“Restitusi adalah hak anak korban. Jika terdakwa tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta, atau menggantinya dengan pidana penjara sesuai ketentuan hukum,” tegas JPU.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 januari 2026 dengan agenda pledoi.( Eno)