Penasihat Hukum Terdakwa Soroti Ketidakcermatan JPU Dalam Sidang Dugaan Pemerasan terhadap Pesantren
Malang | Serulingmedia.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret dua terdakwa, oknum wartawan berinisial YLA dan FDY, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang, Senin (4/8/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan.
Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hambali, S.H., didampingi dua hakim anggota Slamet Budiono, S.H., M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., memimpin jalannya persidangan di Ruang Sidang Garuda. Sementara dari pihak JPU hadir Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista P., S.H.
Dalam tanggapannya, JPU menilai bahwa eksepsi penasihat hukum telah masuk ke materi pokok perkara dan melampaui batas yang diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
JPU juga menegaskan bahwa dakwaan yang telah mereka susun telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP dan layak untuk diperiksa lebih lanjut.

Namun, pernyataan JPU tersebut segera mendapat bantahan tegas dari tim penasihat hukum terdakwa, yang diketuai oleh Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., M.H.
“Kami menghormati tanggapan Jaksa Penuntut Umum secara teknis, namun kami tetap meyakini adanya kesalahan dalam surat dakwaan, khususnya terkait tempus dan locus delicti. Hal ini belum menyentuh materi pokok perkara, sehingga klaim JPU bahwa eksepsi kami telah melampaui batas adalah tidak berdasar,” tegas Kayat kepada awak media, Selasa ( 5/8/2025 ).
Lebih lanjut, Kayat menegaskan bahwa kesalahan dan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat dakwaan adalah alasan kuat bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi penasihat hukum.
“Sudah sepatutnya majelis hakim menerima eksepsi kami. Jika tidak, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atau Komisi Yudisial,” lanjut Kayat.
Sebelumnya, eksepsi disampaikan dalam sidang pada 28 Juli 2025, yang menyatakan bahwa dakwaan JPU bersifat kabur (obscuur libel).
Tim penasihat hukum menilai hal ini berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi terdakwa dalam pembelaannya.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda sidang selanjutnya pada Senin, 11 Agustus 2025, yang akan diisi dengan pembacaan putusan sela.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat, mengingat dugaan pemerasan ini melibatkan oknum wartawan dan LSM terhadap pengelola pondok pesantren di Kota Batu — sebuah institusi yang semestinya menjadi pusat pendidikan moral dan keagamaan.
Apakah majelis hakim akan mengabulkan eksepsi penasihat hukum atau melanjutkan perkara ke tahap pembuktian? Publik masih menanti dengan cermat kelanjutan proses hukum yang menjadi perhatian banyak pihak ini.( Eno).






