Sidang Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan Terhadap Pengelola Ponpes di Kota Batu, JPU Minta Eksepsi Ditolak

Screenshot_2025-08-05-12-09-09-582_com.miui.gallery-edit

Malang | Serulingmedia.com – Persidangan perkara dugaan pemerasan dan penipuan yang menyeret dua orang terdakwa, oknum wartawan berinisial YLA dan FDY, kembali digelar pada Senin,( 4/8/2025 ) di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.

Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Pendapat/Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi (keberatan) Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Surat Dakwaan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), didampingi Slamet Budiono, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, serta Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), hadir Hidayah, S.H., M.Kn., dan Rista P., S.H. Sementara kedua terdakwa, YLA dan FDY, didampingi Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners yang terdiri dari Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli 2025, tim penasihat hukum terdakwa telah menyampaikan eksepsi terhadap Surat Dakwaan JPU, yang mereka nilai kabur (obscuur libel).

Namun dalam tanggapannya, JPU menyebut bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak penasihat hukum telah melampaui batas ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP, karena menyentuh materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan lanjutan.

JPU juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-24/M.5.44/Eoh.2/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, dan oleh karenanya layak dijadikan dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Dalam amar tuntutannya, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk:

1. Menolak seluruh keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa;

2. Menerima seluruh tanggapan JPU;

3. Menyatakan Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili perkara ini;

4. Menyatakan Surat Dakwaan sah dan menjadi dasar pemeriksaan perkara pidana atas nama YLA dan FDY;

5. Melanjutkan pemeriksaan perkara pokok.

Usai pembacaan pendapat, Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 11 Agustus 2025 dengan agenda Putusan Sela.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap pengelola sebuah pondok pesantren di Kota Batu, yang semestinya menjadi tempat suci pendidikan dan pembinaan akhlak.

Apakah dakwaan JPU akan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim? Publik menanti kelanjutan proses hukum ini dengan penuh harap akan keadilan.( Eno).