ATR/BPN Targetkan 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur Terdaftar, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Sumba Timur | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai bagian dari Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah adat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa tanah ulayat memiliki nilai yang jauh melampaui aspek ekonomi karena juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang harus dijaga keberlangsungannya.
“Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka Oktoberia saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/07/2026).
Rezka menjelaskan, berbagai persoalan pertanahan kerap muncul akibat belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terjaga hingga generasi mendatang.
“Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.
Provinsi NTT menjadi satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT bersama Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut.
Kesepuluh MHA itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.
ATR/BPN berharap seluruh tanah ulayat yang didaftarkan dapat memperoleh kepastian hukum sebagai aset masyarakat adat sekaligus warisan yang terlindungi bagi generasi mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumba Timur terhadap program tersebut.
Sebagai bentuk komitmen daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.
Penyerahan SK tersebut menjadi tonggak penting karena merupakan dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus menjadi salah satu persyaratan utama sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Langkah ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan subjek hingga pendaftaran objek tanah ulayat.
Sosialisasi juga diisi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi.
Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai dasar pengakuan MHA di daerah.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk potensi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada kesempatan yang sama juga disampaikan mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berlangsung transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat adat.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta para perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.( Sar)






