Bupati Paris Yasir Distribusikan SPPT PBB-P2 2026, Genjot Penerimaan Pajak untuk Dukung Pembangunan Jeneponto

1543875_11zon

Jeneponto | Serulingamedia.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 sebagai langkah strategis memperkuat pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

 

Penyerahan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., kepada para camat dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan High Level Meeting (HLM) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di Ruang Pola Kantor Bupati Jeneponto, Senin (8/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si., Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto H. Muh. Imam Taufiq Bohari, S.E., M.M., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jeneponto Nuzuldin Ngallo, S.T., M.T., para kepala perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, serta unsur terkait lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto memaparkan evaluasi realisasi penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 beserta kondisi DHKP Tahun 2026.

 

Evaluasi tersebut menjadi landasan dalam merumuskan strategi peningkatan penerimaan pajak daerah pada tahun berjalan.

Distribusi SPPT PBB-P2 dan DHKP kepada para camat diharapkan mampu mempercepat penyaluran dokumen hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

 

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menegaskan bahwa pajak daerah memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan pembangunan daerah.

“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program pembangunan lainnya,” ujar Paris Yasir.

Ia juga mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk memperkuat koordinasi serta mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban, melainkan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung kemajuan Kabupaten Jeneponto.

Melalui distribusi SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis target penerimaan pajak daerah dapat tercapai secara maksimal.

 

Capaian itu diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Turatea.( Yah/Eno).