BPN Kota Batu Serahkan Sertifikat Tanah Aset Pemkot Batu, Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

753566_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu menyerahkan sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Batu sebagai langkah konkret memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset daerah.

Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Batu, di Ruang Rapat Utama Balaikota Among Tani, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan legalisasi aset milik Pemerintah Kota Batu agar pemanfaatannya lebih terjamin serta terhindar dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Batu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, Kepala Bidang Pemulihan Aset, serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Batu.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa legalitas aset tanah pemerintah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berkelanjutan.

“Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Dengan sertifikat yang sah, pemerintah memiliki kepastian dalam pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat,” ujar Nurochman.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Batu, Rudi Susanto, menegaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan prioritas strategis dalam rangka pengamanan aset negara dan daerah.

“Sertifikasi aset pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset daerah agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. BPN Kota Batu berkomitmen mendukung percepatan sertifikasi aset Pemkot Batu secara bertahap dan berkelanjutan,” jelas Rudi Susanto.

Berdasarkan data BKAD Kota Batu, total aset tanah milik Pemerintah Kota Batu mencapai sekitar 877 bidang, yang terdiri atas tanah jalan, tanah bidang, serta prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Sejumlah aset tersebut telah dan terus diproses sertifikasinya secara bertahap, termasuk sertifikat tanah jalan dan tanah bidang yang diserahkan pada kesempatan ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Andy Sasongko, menegaskan peran kejaksaan dalam mendampingi pemerintah daerah guna memastikan aset publik terlindungi secara hukum.

“Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan hukum dalam pengamanan dan pemulihan aset daerah. Dengan aset yang tertib secara administrasi dan hukum, pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan tanpa kekhawatiran sengketa,” tegas Andy Sasongko.

Melalui percepatan sertifikasi aset tanah ini, Pemerintah Kota Batu berharap pengelolaan aset daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu menunjang peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan berkelanjutan di Kota Batu.( Eno).