Reynold Raih Sertifikat Mediator, Kejaksaan Batu Perkuat Peran Damai Penegakan Hukum  

kasi Datun.jpeg3_11zon

Batu I Serulingmedia.com — Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Batu, Reynold, S.H., M.H., C.Med, resmi meraih Sertifikat Mediator (Certified Mediator/C.Med) setelah dinyatakan lulus oleh Lembaga Sertifikasi Mediator Justitia Training Centre yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Capaian ini menjadi bagian dari penguatan peran Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian damai.

Sertifikasi mediator tersebut diperoleh Reynold melalui kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada akhir tahun 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Seksi Datun se-Jawa Timur dan digagas langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai langkah strategis peningkatan kompetensi aparatur kejaksaan.

Sebagai pejabat yang menangani bidang perdata dan tata usaha negara, Kasi Datun memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun masyarakat. Dengan bekal sertifikasi mediator, peran tersebut kini semakin diperkuat melalui pendekatan penyelesaian sengketa berbasis dialog dan musyawarah.

Reynold menjelaskan bahwa kehadiran jaksa mediator merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada proses litigasi.

“Mediasi menjadi ruang untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif. Tidak semua persoalan harus berakhir di pengadilan. Dalam banyak kasus, dialog dan kesepakatan bersama justru mampu menyelesaikan akar permasalahan secara lebih efektif,” ujarnya, Minggu ( 18/1/2026 ).

Sebagai mediator bersertifikat, Reynold dapat menangani berbagai persoalan keperdataan, administratif, dan sosial, sepanjang tidak termasuk perkara pidana murni serta tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup mediasi meliputi sengketa perjanjian, utang piutang, pertanahan, bisnis dan usaha, hubungan kerja, pelayanan publik, konflik keluarga non-pidana, hingga perselisihan sosial kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Reynold menegaskan bahwa tugas jaksa mediator tidak hanya memfasilitasi proses mediasi, tetapi juga menjaga keseimbangan kepentingan para pihak.

“Jaksa mediator harus bersikap netral, menjaga kerahasiaan proses, serta membantu merumuskan kesepakatan tertulis yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” tambahnya.

Program sertifikasi mediator ini juga merupakan bentuk kesiapan Kejaksaan dalam menyelaraskan diri dengan KUHP dan KUHAP yang baru, yang menekankan pendekatan Restorative Justice. Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.

Dengan diraihnya sertifikat mediator oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Batu, institusi kejaksaan semakin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada solusi damai demi kepentingan masyarakat luas. “Penyelarasan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan restoratif. Jaksa harus adaptif, tidak hanya kuat dalam litigasi, tetapi juga andal dalam penyelesaian sengketa secara damai,” tuturnya.

Dengan hadirnya Kasi Datun Batu sebagai mediator bersertifikat, Kejaksaan semakin menegaskan perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis. Sebuah ikhtiar untuk menghadirkan keadilan yang tidak semata-mata menghukum, melainkan juga memulihkan, menyatukan, dan memberi solusi bagi masyarakat.( Eno)