Nurochman Tancap Gas Reformasi Hukum! Kota Batu–Kejari Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial, Jatim Siap Jadi Role Model Nasional

746359_11zon

Surabaya | Serulingmedia.com — Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Batu mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari agenda bersama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai langkah strategis mendorong implementasi restorative justice di daerah.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko.

Kerja sama ini menjadi pijakan penting dalam implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan sosial, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” ujar Nurochman.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan progresif dan produktif yang selaras dengan program strategis Presiden Republik Indonesia. Ia menilai kebijakan tersebut mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih adil, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Khofifah, pidana kerja sosial juga sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya gotong royong yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Jawa Timur.

Oleh karena itu, ia mendorong seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur untuk mengambil peran aktif dalam memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara optimal di daerah masing-masing.

“Pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif hukuman, tetapi juga sarana pendidikan sosial. Dengan keterlibatan pemerintah daerah, pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab dan memberi kontribusi nyata bagi lingkungan sosialnya,” tutur Khofifah.

Khofifah menambahkan, keberhasilan penerapan restorative justice sangat ditentukan oleh sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Dengan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan, ia optimistis Jawa Timur dapat menjadi role model nasional dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam menyukseskan pembaruan hukum pidana nasional di tingkat daerah.

Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi instrumen penting untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang lebih kontekstual dan berkeadilan. Kejaksaan Negeri Kota Batu berkomitmen mengawal pelaksanaannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan publik,” ujar Andy.

Andy menambahkan, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi kunci utama keberhasilan penerapan restorative justice. Dengan dukungan kebijakan dan kesiapan teknis di daerah,

ia optimistis pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat ketertiban sosial.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang responsif dan progresif dalam mendukung transformasi penegakan hukum nasional, dengan menempatkan rasa keadilan dan pemulihan sosial masyarakat sebagai bagian integral dari penanganan perkara pidana.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol, serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. ( Eno).