Kejari Batu dan BPN Batu Perpanjang MoU: Sinergi Baru untuk Pelayanan Hukum yang Lebih Baik
Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu berlangsung di Aula Kejari Batu, Selasa ( 9 /7/ 2024 ).
Penandatanganan dilakukan antara Kajari Batu Didik Adyotomo SH.MH dengan Plt. Kepala BPN Batu Eko Jauhari SH.MKn.
Menurut Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Reynold SH.MH, langkah ini merupakan perpanjangan dari MoU yang telah berakhir dua tahun lalu.
Perpanjangan MoU ini diharapkan dapat memungkinkan Datun, selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk terus memberikan pendampingan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Datun.
“Melalui tugas fungsionalnya, Kejari Batu sebagai JPN akan memberikan pendampingan hukum kepada BPN Batu jika menghadapi persoalan hukum dan mengamankan kebijakan pemerintah di bidang perdata dan tata usaha negara, baik diminta maupun tidak diminta,” ungkap Reynold.
Disebutkan, Kejari Batu kini memiliki motto “Come to Solution,” yang berarti Kejari Batu hadir untuk memberikan solusi atau penyelesaian terhadap berbagai permasalahan hukum.
Dengan motto “Come to Solution,” Kejari Batu menunjukkan komitmen untuk menjadi lembaga yang responsif dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum, baik yang diminta maupun tidak diminta oleh instansi terkait
” Dengan perpanjangan MoU ini, diharapkan pelayanan hukum di wilayah Batu dapat ditingkatkan, memberikan perlindungan dan pendampingan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan instansi terkait ” jelasnya.
Kerjasama antara Kejari Batu dan BPN Batu melalui MoU ini memiliki beberapa manfaat penting bagi peningkatan pelayanan hukum diantaranya :
Dengan adanya MoU ini, BPN Batu akan mendapatkan pendampingan hukum yang lebih kuat dan terstruktur dari Kejari Batu, terutama dalam menghadapi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kejari Batu akan berperan aktif dalam mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara, sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik tanpa menghadapi hambatan hukum yang berarti.
” Melalui pendampingan dari Datun, diharapkan sengketa hukum yang dihadapi oleh BPN Batu dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif, mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan ” pungkas Renold.( Eno ).






