Prof. Mahfud Ingatkan Pemerintah, Penguncian 58 Persen Dana Desa Berisiko Melemahkan Otonomi Desa

prof mahfud_11zon

Makassar | Serulingmedia.com – Kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan 58 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memantik perdebatan serius di kalangan akademisi dan pemerhati pembangunan desa. Salah satunya datang dari Prof. Dr. H. Mahfudnurnajamuddin, SE., M.Si, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia sekaligus Asisten Direktur II Pascasarjana UMI Makassar.

Menurut Prof. Mahfud, penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan pada dasarnya merupakan gagasan yang tepat. Namun, ketika mayoritas anggaran desa “dikunci” untuk satu program, muncul pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan tersebut.

“Menguatkan koperasi bukanlah hal keliru. Tetapi jika lebih dari separuh Dana Desa sudah ditentukan penggunaannya dari pusat, ruang diskresi desa menjadi sangat sempit. Padahal esensi Dana Desa adalah desentralisasi fiskal dan kepercayaan kepada desa,” ujarnya, Minggu ( 15/2/2026 ).

Sejak awal, Dana Desa dirancang agar pemerintah desa dapat menentukan prioritas pembangunan sesuai karakter dan kebutuhan lokal. Namun kebijakan alokasi yang seragam dinilai berpotensi mengabaikan fakta bahwa desa di Indonesia sangat beragam—mulai dari desa agraris, pesisir, wisata, hingga desa dengan tingkat kemiskinan tinggi yang masih membutuhkan pemenuhan layanan dasar seperti sanitasi, air bersih, dan kesehatan.

Di atas kertas, koperasi memang berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan tata kelola profesional, koperasi dapat memperkuat rantai pasok, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan posisi tawar petani, nelayan, serta pelaku UMKM desa. Meski demikian, Prof. Mahfud mengingatkan bahwa tantangan utama pengembangan koperasi selama ini terletak pada kapasitas implementasi, bukan pada konsep.

“Banyak koperasi berdiri secara administratif, tetapi minim aktivitas ekonomi. Lemahnya manajerial, rendahnya literasi keuangan, dan pengawasan yang kurang memadai sering menjadi hambatan klasik,” tegasnya.

Ia menilai, penguncian 58 persen Dana Desa tanpa mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa berisiko menimbulkan inefisiensi dan mendorong kepatuhan administratif semata, alih-alih dampak ekonomi berkelanjutan.

Dari sisi regulasi, kebijakan tersebut juga dinilai perlu ditimbang dengan prinsip otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas subsidiaritas—urusan publik sebaiknya dikelola oleh pemerintahan yang paling dekat dengan warga.

Sebagai alternatif, Prof. Mahfud mendorong pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual. Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dinilai dapat menerapkan skema berbasis insentif dan kesiapan desa. Desa yang telah memiliki kapasitas memadai bisa didorong mengembangkan koperasi secara agresif, sementara desa dengan persoalan mendasar diberi fleksibilitas menentukan prioritasnya.

“Ekonomi desa tidak tumbuh karena instruksi administratif. Ia berkembang melalui partisipasi, kepercayaan, dan kapasitas lokal. Dana Desa adalah simbol kepercayaan negara kepada desa, sehingga kebijakannya harus memperluas ruang inovasi, bukan mempersempit,” pungkasnya.

Menurutnya, jika kebijakan terlalu seragam, yang terancam bukan hanya fleksibilitas anggaran, tetapi juga kreativitas desa dalam merancang solusi sesuai konteks sosial-ekonomi setempat. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar program koperasi, melainkan makna pemberdayaan desa itu sendiri. (Yah/Eno).