Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin Soroti Dilema Kebijakan Cukai Rokok Berlapis: Antara Penerimaan Negara dan Ancaman Pasar Ilegal
Makassar | Serulingmedia.com – Rencana pemerintah menambah lapisan tarif cukai rokok mulai Mei 2026 dinilai sebagai langkah strategis, namun menyimpan potensi dilema serius dalam implementasinya. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, tetapi juga untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi persoalan kronis.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Mahfudnurnajamuddin, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang juga menjabat sebagai Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI.
Ia menilai bahwa secara konseptual, kebijakan ini memiliki relevansi kuat dalam kerangka kebijakan publik.
Namun demikian, Mahfudnurnajamuddin menegaskan bahwa efektivitas kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika pasar yang kompleks.
“Kebijakan penambahan lapisan cukai rokok ini pada dasarnya baik, tetapi tidak cukup jika hanya bertumpu pada instrumen fiskal. Tanpa pengawasan yang kuat, justru akan membuka ruang baru bagi praktik ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika harga rokok legal meningkat, sebagian konsumen tidak berhenti merokok, melainkan beralih ke produk yang lebih murah.
Dalam kondisi ini, rokok ilegal menjadi pilihan yang paling mudah dijangkau, khususnya oleh masyarakat dengan daya beli terbatas.
“Fenomena yang terjadi bukan berhenti merokok, melainkan pergeseran konsumsi. Inilah yang kita sebut downtrading, dan ini berpotensi memperbesar pasar rokok ilegal,” jelasnya.
Data nasional memperkuat analisis tersebut. Peredaran rokok ilegal masih berada di kisaran 5–6 persen dari total konsumsi nasional dalam beberapa tahun terakhir, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Di Sulawesi Selatan, hingga awal 2026, peredaran rokok ilegal bahkan mencapai sekitar 16,47 juta batang atau meningkat lebih dari 200 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kebijakan fiskal tanpa penguatan pengawasan akan sulit mencapai tujuan.
Dalam analisisnya, Mahfudnurnajamuddin melihat adanya dilema mendasar. Kompleksitas struktur tarif yang semakin berlapis berpotensi menciptakan celah regulasi.
“Semakin kompleks tarif yang dibuat, semakin besar pula peluang untuk disalahgunakan. Ini bisa terjadi melalui manipulasi klasifikasi produk atau bahkan pemalsuan pita cukai,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kebijakan cukai tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus diiringi dengan reformasi sistem pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.
“Kalau kita ingin menekan rokok ilegal, maka pendekatannya harus komprehensif. Tidak cukup hanya menaikkan tarif, tetapi juga memperkuat sistem distribusi, teknologi pengawasan, dan penindakan hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat.
“Di beberapa daerah, rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran, tetapi sudah menjadi bagian dari mata pencaharian. Jika tidak ada solusi alternatif, kebijakan yang terlalu menekan justru bisa menimbulkan resistensi sosial,” katanya.
Pada akhirnya, Mahfudnurnajamuddin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.
“Kunci dari kebijakan ini bukan pada seberapa banyak lapisan tarif ditambah, tetapi pada kemampuan pemerintah menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pasar ilegal. Jika itu tidak dilakukan, maka regulasi hanya akan kuat di atas kertas, tetapi lemah dalam praktik,” pungkasnya. ( Yah/Eno).






