Polresta Sidoarjo Bantah Keras Dugaan Penyelesaian Kasus Sabu 30 Kg Dengan Uang
Sidoarjo | Serulingmedia.com – Polresta Sidoarjo secara tegas menampik tudingan adanya penyelesaian kasus temuan barang bukti sabu seberat 30 kilogram di Kajang Batu dengan sejumlah uang.
Kapolresta Sidoarjo melalui Wakasatnarkoba, AKP Rahmawati Laila SH, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada penyelesaian dengan uang senilai Rp 5,5 miliar seperti yang diisukan.
“Perlu diketahui, dalam kasus temuan sabu ini, kami tidak berbicara dengan uang. Kami tetap melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika ada anggota yang bermain dengan uang bahkan sampai sempai senilai Rp.5,5 M, silakan laporkan,” ujar AKP Rahmawati Laila di ruangannya pada Kamis (22/8/2024).
Kasus ini berawal pada 17 April 2024, ketika Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami istri di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan tersebut menyebut nama bandar narkoba yang sering mengirimkan sabu dari luar negeri (Cina) untuk diedarkan di berbagai wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil mengungkap adanya pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan. Setelah melakukan lidik selama satu bulan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama MI alias Iyek (44) di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo, dengan barang bukti 30 kilogram sabu yang disembunyikan dalam dua peti kayu di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver.
“Dari hasil interogasi, tersangka MI mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak lima kali dengan total 60 kilogram sabu. Pada pengiriman kelima, ia membawa 30 kilogram sabu dalam kemasan teh China,” lanjut AKP Rahmawati Laila.
Polresta Sidoarjo juga melakukan penggeledahan di garasi Tani Jaya di Dusun Kajang, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, dan memeriksa tiga orang terkait, yaitu Yd, Sd, dan Tm. Namun, hingga saat ini, ketiga orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diwajibkan lapor sambil menunggu pengembangan lebih lanjut.
“Kami baru menetapkan satu tersangka MI, sementara tiga orang lainnya dilepaskan dengan wajib lapor. Kami menolak anggapan bahwa pelepasan mereka disebabkan oleh pembayaran senilai Rp 5,5 miliar,” tegas AKP Rahmawati Laila.
Tersangka MI kini mendekam di tahanan Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Eno ).






