La Ode Husen: Saat Polri dan Kejaksaan Saling Berhadapan, Presiden Tak Punya Alasan untuk Diam

IMG-20260701-WA0039(1)

Makassar | Serulingmedia.com – Riak hubungan Kepolisian dan Kejaksaan dinilai telah berubah menjadi persoalan kelembagaan yang mengancam kewibawaan negara.

 

Di tengah munculnya penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri, pengamanan oleh personel TNI, hingga mundurnya pejabat tinggi Kejaksaan Agung, publik disuguhi pemandangan yang jarang terjadi: sesama aparat penegak hukum seolah berdiri di kubu yang berbeda.

 

Bagi mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., rangkaian peristiwa tersebut bukan lagi sekadar dinamika penanganan perkara.

 

Yang terlihat justru gejala konflik kewenangan yang telah berkembang menjadi masalah sistemik.

“Jika dua institusi penegak hukum terbesar saling mempertontonkan kekuatan di depan publik, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya penanganan sebuah perkara, melainkan kewibawaan negara dalam menegakkan hukum,” kata Guru Besar Hukum sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI Makassar itu.

Menurut La Ode, negara tidak boleh membiarkan benturan itu terus berlangsung tanpa arah penyelesaian.

 

Dalam perspektif hukum tata negara, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

 

Karena itu, Presiden memiliki kewajiban konstitusional memastikan seluruh organ eksekutif bekerja dalam satu garis koordinasi.

Ia menilai pembentukan Tim Khusus Restorasi Hubungan Polri dan Kejaksaan menjadi langkah yang mendesak. Tim tersebut bukan untuk mencampuri proses penyidikan atau mengintervensi perkara pidana, melainkan mengembalikan tata kelola hubungan kelembagaan yang dinilai mulai kehilangan arah.

La Ode mengingatkan, penyelesaian secara seremonial—melalui pertemuan pimpinan lembaga atau pernyataan damai—tidak lagi memadai.

 

Persoalan utamanya bukan hubungan personal, melainkan tumpang tindih kewenangan yang terus memicu persaingan dalam penanganan perkara, terutama kasus korupsi.

Menurutnya, bila kondisi itu terus dibiarkan, sistem peradilan pidana berpotensi bergeser dari kerja sama antarlembaga menjadi arena adu pengaruh.

 

Dampaknya tidak hanya dirasakan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Ia juga menyoroti munculnya keterlibatan unsur militer dalam dinamika tersebut. Fenomena itu, menurut La Ode, menjadi sinyal bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum sedang mengalami gangguan serius.

“Penegakan hukum harus dikembalikan kepada mekanisme hukum acara yang berlaku. Negara tidak boleh memberi ruang bagi munculnya kesan bahwa penyelesaian persoalan hukum ditentukan oleh siapa yang memiliki kekuatan lebih besar,” ujarnya.

Karena itu, Tim Khusus yang diusulkan harus berisi kalangan independen, seperti akademisi, pakar hukum tata negara, serta tokoh yang memiliki integritas.

 

Tugasnya bukan sekadar menjadi mediator, tetapi mengevaluasi batas kewenangan Polri dan Kejaksaan, menyusun mekanisme koordinasi yang mengikat, serta merekomendasikan reformasi kelembagaan agar konflik serupa tidak terus berulang.

Bagi La Ode Husen, persoalan ini sesungguhnya lebih besar daripada sekadar hubungan dua institusi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara.

 

Ketika aparat penegak hukum terlihat saling berhadapan, masyarakat berhak bertanya: apakah hukum masih dijalankan sebagai instrumen keadilan, atau telah bergeser menjadi arena perebutan kewenangan.

“Di titik inilah Presiden tidak cukup menjadi pengamat. Kepemimpinan diperlukan untuk mengembalikan arah sistem penegakan hukum sebelum krisis kepercayaan publik semakin dalam,” tegasnya.

Versi ini lebih analitis, lebih tajam, dan memakai pola penulisan khas majalah Tempo: dimulai dari fakta konflik, kemudian mengurai akar persoalan, analisis kelembagaan, dan konsekuensi terhadap negara.(Yah/Eno).