Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Amankan 16 Tersangka, 7 Ons Sabu dan 6.272 Pil Koplo
Batu |serulingmedia.com- Jajaran Satresnarkoba Polres Batu berhasil meringkus 16 orang tersangka terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu. Dari 16 tersangka dari 15 kasus berbeda dimana satu kasus terdapat 2 tersangka.
Dalam rilis resmi yang disampaikan pada hari Jumat (14/6/2024) di halaman Satresnarkoba Polres Batu, Kasatnarkoba Iptu Ariek Yuly Irianto menjelaskan rincian penangkapan tersebut.
Iptu Ariek, yang didampingi oleh Kanit I, Ipda Faris Tyas Fajar, Kanit II, Ipda Jery Subandio, Kanitsus Iptu Slamet, dan Kasi Humas Ipda Trimo, mengungkapkan bahwa dari 16 tersangka, 14 kasus melibatkan sabu-sabu, dengan barang bukti 794,7 gram atau 7 Ons dan satu kasus melibatkan pil dobel L atau pil koplo sebanyak 6.272 butir.
“Dalam dua bulan terakhir, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 794,7 gram sabu, jika 1 Ons disetarakan 100 gram, maka sabu yang kita dapatkan sebanyak 7 Ons lebih dan 6.262 butir pil dobel L,” ungkap Iptu Ariek.
Estimasi nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp969 juta lebih dengan harga per gram sabu sekitar Rp1,2 juta dan satu butir pil dobel L senilai Rp2.500. Berdasarkan kalkulasi tersebut, diperkirakan Polres Batu menyelematkan sebanyak 6.063 orang dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang.
“Kalkulasinya, 1 gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, sedangkan tiga butir pil dobel L cukup untuk satu orang,” lanjutnya.
Sebagian besar tersangka tertangkap di wilayah hukum Polres Batu bagian kota, meliputi Kecamatan Batu, Junrejo, dan Bumiaji, dengan beberapa kasus di wilayah Pujon, Ngantang, dan Kasembon masuk Kabupaten Malang éyang akan terus dikembangkan.
Ke-16 tersangka yang kini diamankan di sel Mapolres Batu yakni RWD, AWK ( dalam satu kasus ); AP; GAS; RYA; CS; MS; RY; P; ADS; TJT; Y; MS; WR; MND dan FR.
Para tersangka, dijerat Pasal 112 ayat 1 untuk barang bukti di bawah 5 gram dan Pasal 112 ayat 2 untuk barang bukti di atas 5 gram, dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun keatas.
Beberapa penangkapan mencolok yakni Tersangka AP, di kamar kos di Desa Bumiaji dengan barang bukti 357 gram sabu. Selain itu, CS di Kelurahan Temas dengan 270 gram sabu dan FR, di Junrejo pengedar dengan 52,15 Gram Sabu dan Ms Pujon pengedar 6.272 Pil Koplo.
“Tidak ada tersangka yang berstatus pelajar, namun dua orang di antaranya adalah residivis,” tambah Iptu Ariek.
Kasatnarkoba juga menyoroti bahwa Kota Batu sebagai daerah persinggahan memiliki peredaran narkotika yang relatif minim dibandingkan daerah lain,sehingga dapatnya besar- besar. Oleh karena itu Upaya penegakan hukum akan terus ditingkatkan untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah kota Wisata Batu.(Eno).






