Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Hum: Ego Sektoral Aparat Penegak Hukum Mengancam Masa Depan Pemberantasan Korupsi

1708635_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –  Pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai menghadapi ancaman yang lebih serius daripada sekadar kecanggihan modus para pelaku.

 

Ancaman itu justru datang dari dalam sistem penegakan hukum sendiri, ketika ego sektoral antar Aparat Penegak Hukum (APH) masih kerap mengalahkan semangat kolaborasi.

 

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. H. Abdul Latief, S.H., M.Hum., Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Jakarta.

 

Menurutnya, negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dimiliki, tetapi dari kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara konsisten.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Karena itu, penanganannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa melalui koordinasi yang solid, bukan dengan mempertontonkan persaingan antarlembaga,” tegas Abdul Latief.

Ia menilai, publik semakin sering menyaksikan tarik-menarik kewenangan antara Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi bernilai besar.

 

Persaingan itu, kata dia, perlahan menggeser substansi penegakan hukum menjadi perlombaan menunjukkan superioritas institusi.

Fenomena tersebut melahirkan persepsi bahwa kepentingan organisasi terkadang lebih dominan dibanding kepentingan menegakkan hukum.

Padahal secara normatif, kewenangan penyidikan yang dimiliki Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dibangun melalui berbagai undang-undang sebagai mekanisme checks and balances, bukan sebagai ruang kompetisi yang saling melemahkan.

Menurut Abdul Latief, kewenangan paralel semestinya memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi. Namun tanpa koordinasi yang baik, sistem itu justru membuka ruang konflik kewenangan yang berpotensi memperlambat penyelesaian perkara dan menggerus kepercayaan publik.

Persoalan lain yang disorot adalah praktik “pingpong berkas” antara penyidik Kepolisian dan jaksa peneliti dalam proses prapenuntutan.

 

Berkas perkara yang berulang kali dikembalikan sering kali dipandang masyarakat sebagai bentuk saling mempersulit, meskipun secara teoritis perbedaan perspektif antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian dari mekanisme hukum.

“Penyidik berorientasi membuktikan adanya tindak pidana, sedangkan jaksa memastikan perkara cukup kuat untuk dipertahankan di persidangan. Perbedaan fungsi ini seharusnya menjadi ruang penyempurnaan, bukan sumber konflik,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi belum adanya keseragaman dalam menentukan kerugian keuangan negara. Penggunaan hasil audit BPK, BPKP maupun ahli independen sering menghasilkan perbedaan nilai kerugian yang berdampak langsung terhadap konstruksi hukum suatu perkara.

Tidak hanya itu, perbedaan tafsir mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, sifat melawan hukum, hingga keberadaan mens rea atau niat jahat juga kerap memunculkan hasil gelar perkara yang berbeda antarpenegak hukum.

Menurut Abdul Latief, akar persoalan tersebut bukan semata terletak pada norma hukum, melainkan juga budaya organisasi.

 

Target kinerja, pencitraan institusi, hingga persaingan menunjukkan keberhasilan penanganan perkara besar menjadi faktor yang memicu ego sektoral.

“Independensi bukan berarti eksklusif. Aparat penegak hukum tetap harus independen, tetapi tidak boleh menutup ruang koordinasi yang menjadi ruh sistem peradilan pidana terpadu,” katanya.

Ia menilai berlakunya KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya menjadi momentum memperbaiki hubungan antarpenegak hukum.

 

Paradigma hukum pidana yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif menuntut kesamaan perspektif sejak tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, perubahan regulasi tidak akan berarti apabila kultur penegakan hukum masih didominasi rivalitas kelembagaan.

Karena itu, Abdul Latief menawarkan tiga langkah strategis. Pertama, memperkuat mekanisme prapenuntutan agar jaksa memberikan petunjuk substantif sejak awal penyidikan.

 

Kedua, membangun koordinasi tanpa mengurangi independensi masing-masing institusi. Ketiga, mengoptimalkan forum koordinasi lintas lembaga serta menghormati institusi yang lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap objek perkara yang sama.

Bagi Abdul Latief, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi bukanlah institusi mana yang paling banyak menggelar konferensi pers atau paling dahulu menetapkan tersangka.

 

Tolok ukurnya adalah kemampuan negara menghadirkan putusan yang adil, memulihkan kerugian keuangan negara melalui asset recovery, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Jika yang terus dipertontonkan adalah konflik kewenangan, saling menyalahkan, atau persaingan mencari panggung, maka yang sesungguhnya kalah bukan Kepolisian ataupun Kejaksaan, melainkan negara hukum itu sendiri,” tandasnya.

Di tengah tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi yang semakin efektif, pesan Abdul Latief menjadi pengingat bahwa musuh terbesar bukan hanya koruptor, tetapi juga fragmentasi dalam sistem penegakan hukum.

 

Selama ego sektoral masih lebih kuat daripada semangat kolaborasi, supremasi hukum akan terus berjalan tertatih, sementara kepercayaan publik semakin sulit dipulihkan.( Yah/Eno)