Saat Kampus Lain Menutup Prodi, UIN Malang Justru Membuka Magister Hukum Ekonomi Syariah
Malang | Serulingmedia.com – Ketika sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mulai menata bahkan menutup program studi yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memilih mengambil arah berbeda.
Kampus ini justru memperluas pengembangan keilmuan dengan membuka Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
Langkah tersebut ditandai dengan diterimanya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 777 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Program Magister di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu (22/7/2026). Izin itu telah ditetapkan Menteri Agama pada 3 Juni 2026.
Di tengah meningkatnya tuntutan agar perguruan tinggi lebih adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja, UIN Malang memilih mempertahankan orientasi akademik yang lebih luas.
Kampus ini menilai perguruan tinggi tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan siap kerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan dan melahirkan ilmuwan.
Wakil Rektor Bidang Pengembangan
Lembaga UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. H.M. Abdul Hamid, mengatakan pembukaan program studi tersebut merupakan bagian dari komitmen Rektor Prof. Dr. Hj. Ilfi Nur Diana, M.Si. untuk menjaga identitas UIN sebagai perguruan tinggi Islam.
Menurutnya, keseimbangan antara rumpun ilmu agama dan ilmu umum merupakan fondasi yang tidak boleh bergeser.
“Komitmen Ibu Rektor adalah menjaga keseimbangan jumlah program studi rumpun ilmu agama dan rumpun ilmu umum. Program studi rumpun ilmu umum tidak boleh lebih banyak daripada rumpun ilmu agama. Dengan diterbitkannya izin Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah ini, komitmen tersebut kembali ditegaskan agar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak kehilangan keunikan dan identitas keilmuannya,” kata Abdul Hamid.
Ia mengakui, dinamika pendidikan tinggi nasional saat ini diwarnai evaluasi terhadap berbagai program studi yang dianggap kurang relevan dengan perkembangan kebutuhan lapangan kerja. Namun, menurutnya, ukuran relevansi sebuah program studi tidak semata-mata ditentukan oleh serapan tenaga kerja.
“Perguruan tinggi bukan hanya mencetak tenaga kerja. Universitas juga bertanggung jawab melahirkan ilmuwan, akademisi, peneliti, dan pemikir yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan untuk menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.
Program Magister Hukum Ekonomi Syariah diharapkan menjadi pusat pengembangan kajian hukum ekonomi Islam yang mampu menjawab tantangan perkembangan industri halal, perbankan syariah, keuangan syariah, hingga hukum bisnis berbasis syariah yang terus berkembang di Indonesia maupun dunia.
Pembukaan program studi ini sekaligus mempertegas arah kebijakan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam menjaga keseimbangan antara tuntutan perubahan zaman dan mandat sebagai perguruan tinggi Islam.
Di tengah kecenderungan pendidikan tinggi yang semakin berorientasi pada pasar, UIN Malang memilih mempertahankan misi membangun tradisi keilmuan yang berpijak pada nilai-nilai Islam, integritas akademik, dan pengembangan peradaban.( Eno)






