Polda Kaltim Ungkap Jaringan Besar Narkoba, Sita 35,9 Kg Sabu dan 500 Gram Ganja

IMG-20250426-WA0014

Balikpapan | Serulingmedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Kaltim berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dengan total barang bukti mencapai 35,9 kilogram sabu dan 500 gram ganja.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (25/4/2025) pukul 10.00 Wita, di Gedung Mahakam Mapolda Kaltim.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc.

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh subdirektorat di Ditresnarkoba selama pertengahan hingga akhir April 2025.

Pengungkapan Terbesar oleh Subdit I

Subdit I mencatat pengungkapan terbesar pada Rabu, 23 April 2025. Dalam operasi ini, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti 33 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga tempat berbeda: tas hitam seberat ± 4 kg, koper hijau ± 15 kg, dan koper hitam ± 14 kg. Selain itu, turut disita satu unit motor Yamaha Vixion, mobil Daihatsu Avanza, dan satu unit handphone.

Temuan Tambahan oleh Subdit II dan III

Subdit II berhasil mengungkap kasus lainnya pada Rabu, 16 April 2025, dengan menyita 2.046 gram sabu brutto dari satu tersangka. Barang bukti ditemukan dalam 12 bungkus plastik bening, koper hitam, serta beberapa barang pribadi.

Sementara itu, Subdit III mencatat dua pengungkapan penting. Pada 14 April 2025, dua tersangka peredaran ganja diamankan dengan barang bukti 500 gram ganja dalam dua sliping bed. Sehari setelahnya, 15 April, petugas kembali mengamankan dua tersangka peredaran sabu sebanyak 913 gram yang disembunyikan dalam tas belanja berlapis celana pendek hitam.

Ancaman Hukuman Berat

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komitmen Polda Kaltim

Kapolda Kaltim menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kaltim dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. “Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Irjen Pol. Endar Priantoro.

Konferensi pers ini juga menjadi bagian dari transparansi publik dan penguatan sinergi antara Polda Kaltim dengan media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan faktual. (Aan)