Pemkot Malang Sobrot Lahan Warga, Ahli Waris Layangkan Somasi Resmi

747645_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Dugaan penyerobotan lahan warga mencuat di Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi disomasi oleh kuasa hukum ahli waris pemilik tanah di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Selasa (16/12/2025), menyusul klaim sepihak atas sebidang tanah milik warga yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara sah selama puluhan tahun.

Somasi tersebut dilayangkan oleh Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., advokat pada Kantor Hukum JK Tritjahjana & Partners, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 8 Desember 2025.

Djoko bertindak sebagai kuasa hukum Joko Wahyono, ahli waris almarhum Bambang Soekihardjo, pemilik tanah seluas 4.980 meter persegi dengan Letter C Nomor 1926, Persil Nomor 108, Klas D.II, yang berlokasi di Kelurahan Mulyorejo.

Dalam somasinya, pihak kuasa hukum menyatakan keberatan keras atas pemasangan papan pengakuan aset Pemerintah Kota Malang di atas lahan kliennya tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Klien kami sangat terkejut. Tanah yang dibeli secara sah sejak tahun 1990, dikelola, dimanfaatkan, dan tidak pernah ditelantarkan, tiba-tiba dipasang plang sebagai aset Pemerintah Kota Malang,” tegas Djoko Tritjahjana kepada wartawan.

Djoko menjelaskan, kepemilikan tanah kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan lengkap. Di antaranya Akta Jual Beli Nomor 577/SUKUN/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang dibuat di hadapan PPAT Kecamatan Sukun, serta Akta Pembagian Hak Mewarisi Nomor 20 tanggal 11 April 2025 yang dibuat di hadapan notaris di Kota Malang. Tanah tersebut juga dipastikan tidak pernah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

Lebih lanjut, lahan tersebut secara aktif dimanfaatkan. Sejak tahun 2019 hingga September 2028, tanah itu disewakan kepada PT Kebon Agung Malang dan digunakan untuk penanaman tebu.

Aktivitas pengelolaan lahan hingga kini masih berlangsung tanpa sengketa dengan pihak mana pun.

Persoalan ini mencuat saat ahli waris mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Pertanahan Kota Malang.

Dalam proses tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa tanah yang dimohonkan ternyata juga pernah diajukan permohonan sertifikat oleh Pemerintah Kota Malang.

“Ini menjadi pertanyaan besar kami. Atas dasar apa Pemkot Malang mengajukan sertifikasi tanah milik masyarakat tanpa alas hak yang sah dan tanpa komunikasi dengan pemiliknya?” ujar Djoko.

Kuasa hukum menilai tindakan penguasaan tanah secara diam-diam, pemasangan plang aset, hingga pengajuan sertifikat tanpa persetujuan pemilik hak merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan kliennya, baik secara moril maupun materiel.

Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum mendesak agar dalam waktu 2 x 24 jam papan pengakuan aset Pemerintah Kota Malang segera dicabut dari lokasi tanah.

Selain itu, Pemkot Malang diminta segera menginisiasi pertemuan bersama pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kota Malang, guna memperoleh kejelasan status hukum dan penyelesaian yang adil.

“Somasi ini bukan untuk mengancam, melainkan sebagai langkah mencari kepastian hukum. Kami berharap ada itikad baik dari Pemkot Malang agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas Djoko, yang juga menjabat Wakil Ketua JMSI Malang Raya Bidang Advokasi dan Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Malang belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut. ( Eno).