Lahan Satu-satunya Warga Pandanwangi Masuk Sertifikat Pemkot, Proyek WTP Picu Kerugian Besar

LAPOR 1_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Lahan sawah yang menjadi satu-satunya aset dan sumber penghidupan warga Pandanwangi, Kota Malang, diduga masuk dalam sertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Kondisi ini memicu kerugian besar bagi pemilik lahan, seiring pemanfaatannya untuk proyek Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi tanpa persetujuan pemilik sah.

Merasa haknya terabaikan, pemilik lahan Hartatik melalui kuasa hukumnya, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penyerobotan dan penyewaan lahan tanpa izin ke Polresta Malang Kota, Rabu (4/2/2026).

“Tanah tersebut adalah satu-satunya aset klien kami. Namun sebagian justru tercatat dalam Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 20 dan SHP Nomor 18 atas nama Pemkot Malang. Kami menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Djoko usai membuat laporan.

Klaim Luasan Sawah Milik Warga

Berdasarkan data yang dimiliki pihak kuasa hukum, SHP Nomor 20 tercatat memiliki luas 3.306 meter persegi, dengan sekitar 1.550 meter persegi di antaranya diklaim sebagai lahan sawah milik Hartatik dengan Persil 151.

Sementara SHP Nomor 18 memiliki luas 14.849 meter persegi, dengan klaim sekitar 4.760 meter persegi merupakan lahan milik Hartatik dengan Persil 152a.

Djoko menyebut, kliennya membeli lahan tersebut secara sah pada 2019 dan sejak saat itu menguasai serta mengelolanya sebagai sawah tanpa pernah terjadi sengketa.

“Klien kami tidak pernah menjual, mengalihkan, ataupun menyewakan tanah itu kepada siapa pun. Sejak 2019 lahan tersebut ditanami padi dan menjadi sumber nafkah keluarga,” ujarnya.

Dugaan Penyewaan Tanpa Izin

Selain dugaan penyerobotan, laporan juga mencakup dugaan penyewaan lahan tanpa persetujuan pemilik. Djoko mengungkapkan, lahan yang masuk dalam SHP Nomor 20 diduga disewakan oleh Pemkot Malang kepada PDAM Kota Malang untuk kepentingan proyek WTP.

Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor: PM/211/II/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 4 Februari 2026.

“Berdasarkan dokumen yang kami miliki, lahan itu diduga disewakan senilai Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun, sejak 2023 hingga 2028,” ungkap Djoko.

Dalam laporan itu, pihaknya turut melaporkan Sekretaris Daerah Kota Malang Erik, bersama pihak PDAM, termasuk mantan Direktur Utama Muchlas, atas dugaan menyewakan lahan milik warga tanpa persetujuan pemilik sah.

Sumber Nafkah Tak Bisa Dimanfaatkan

Djoko menegaskan, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun nonmateriil, bagi kliennya. Sawah yang selama ini menjadi satu-satunya sumber penghidupan kini tidak lagi dapat dimanfaatkan.

“Kerugian ini bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga klien kami,” tegasnya.

Saat ini, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polresta Malang Kota dan masih dalam tahap pendalaman.

“Kami berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkas Djoko. (eno)