Lahan Warga Diduga Diserobot, Kuasa Hukum Datangi BPN dan Desak Sertifikasi Aset Pemkot Malang Dihentikan

757531_11zon

Malang | Serulingmedia.com — Sengketa lahan antara warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali memanas.

Kuasa hukum pemilik lahan atas nama Joko Wahyono, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, Rabu (17/12/2025), menyusul dugaan penyerobotan lahan milik kliennya di kawasan Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kedatangan Djoko Tritjahjana bertujuan untuk meminta BPN Kota Malang menghentikan proses sertifikasi tanah yang diduga diajukan oleh Pemkot Malang atas lahan yang saat ini masih dalam sengketa kepemilikan.

Langkah tersebut ditempuh lantaran hingga kini Pemkot Malang dinilai belum memberikan respons atas surat klarifikasi, permohonan mediasi, hingga somasi yang sebelumnya telah dilayangkan terkait klaim aset daerah di atas lahan Supit Urang tersebut.

“Kami mengajukan surat permohonan penghentian proses sertifikasi yang dimohonkan Pemkot Malang atas lahan klien kami. Tujuannya untuk menghindari potensi kerugian masyarakat sebelum status hukumnya benar-benar jelas,” ujar Djoko kepada wartawan.

Djoko mengaku khawatir apabila proses sertifikasi tetap berjalan di tengah sengketa kepemilikan yang belum tuntas. Menurutnya, sertipikat tanah kerap menjadi alat bukti terkuat dalam perkara pertanahan dan berpotensi melemahkan posisi masyarakat apabila diterbitkan secara prematur.

“Kami sering menemukan kasus tanah masyarakat yang masih berstatus petok, tiba-tiba sudah disertipikatkan pihak lain. Ketika muncul sengketa, posisi masyarakat menjadi sangat lemah,” tegasnya.

Selain mengajukan permohonan pemblokiran, pihaknya juga menyerahkan surat resmi permohonan penghentian proses sertifikasi kepada BPN Kota Malang dengan melampirkan berbagai bukti kepemilikan lahan kliennya sebagai bahan pertimbangan.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, BPN Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya.

Djoko menambahkan, hingga saat ini Pemkot Malang belum menanggapi surat klarifikasi, permohonan mediasi, maupun somasi yang telah disampaikan.

Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta agar papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang yang terpasang di atas lahan kliennya dicabut dalam waktu 2×24 jam.

“Jika memang Pemkot memiliki hak atas tanah ini, mari duduk bersama dan adu data secara terbuka. Kami siap mengikuti proses hukum. Namun jika tanah ini milik masyarakat, pemerintah seharusnya bersikap bijak dan tidak menggunakan kewenangan secara sepihak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Malang dituding menyerobot lahan warga di kawasan Supit Urang setelah memasang papan bertuliskan aset Pemerintah Kota Malang di atas tanah yang diklaim telah dikuasai dan dikelola warga sejak 1990.

Lahan tersebut selama ini dimanfaatkan sebagai lahan pertanian tebu dan disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung hingga tahun 2028.

Pemilik lahan disebut memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli sah sejak 1990. Bahkan, sebagian lahan di kawasan Supit Urang tersebut sebelumnya disebut pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari pemilik lahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah BKAD Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan warga seluas sekitar 4.980 meter persegi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Eko menyampaikan bahwa secara administratif lahan tersebut tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang sejak tahun 2012. Namun demikian, pencatatan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar kepemilikan yuridis.

“Berdasarkan data yang kami miliki, objek tanah itu tercatat dalam neraca aset Pemerintah Kota Malang sejak 2012. Namun kami tetap membuka ruang klarifikasi apabila terdapat pihak masyarakat yang memiliki klaim atau dokumen kepemilikan atas lahan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (17/12/2025).

Ia menegaskan, BKAD saat ini tengah melakukan penelusuran data dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan status hukum lahan secara menyeluruh.

“Apabila terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan dari masyarakat, tentu akan kami klarifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.( Eno).