PERADI Profesional Usul “Mahkamah Etik Advokat Nasional”, Advokat Nakal Terancam Tak Bisa Berkutik
Makassar | Serulingmedia.com – menggulirkan gagasan besar dalam reformasi pengawasan profesi advokat dengan mengusulkan pembentukan “Mahkamah Etik Advokat Nasional” sebagai lembaga pengawas etik lintas organisasi advokat di Indonesia.
Gagasan ini dinilai menjadi solusi atas lemahnya pengawasan etik dalam sistem multi-bar yang selama ini dinilai membuka celah bagi advokat bermasalah untuk menghindari sanksi.
Usulan tersebut disampaikan Dewan Kehormatan PERADI Profesional yang terdiri dari Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H., M.H., serta Dr. Kristiawanto, S.H., M.H.
Menurut Dewan Kehormatan, keberadaan lembaga etik nasional mendesak dibentuk untuk menjaga integritas profesi advokat sekaligus menutup celah praktik “lompat organisasi” oleh advokat yang telah dijatuhi sanksi etik.
“Problem ini tidak bisa diselesaikan dengan kembali pada sistem single-bar. Yang dibutuhkan adalah lembaga kehormatan nasional yang independen, lintas organisasi, dan memiliki standar etik tunggal,” tegas Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., dalam keterangannya di Makassar.
Ia menjelaskan, dasar konstitusional pembentukan lembaga tersebut berpijak pada Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta keberadaan badan-badan lain yang berkaitan dengan fungsi peradilan.
Dalam konteks itu, advokat dipandang sebagai bagian penting dari penegak hukum yang menopang sistem peradilan imparsial.
Kedudukan advokat sebagai penegak hukum juga telah ditegaskan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menyebut advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Namun dalam praktik sistem multi-bar saat ini, setiap organisasi advokat memiliki Dewan Kehormatan sendiri dengan standar pengawasan etik berbeda-beda.
Kondisi itu dinilai menimbulkan persoalan serius karena advokat yang terkena sanksi etik di satu organisasi masih dapat berpindah ke organisasi lain dan kembali berpraktik.
Karena itu, PERADI Profesional mengusulkan pembentukan Mahkamah Etik Advokat Nasional yang memiliki kewenangan standardisasi kode etik tunggal, menjadi lembaga banding tertinggi perkara etik, hingga mengelola basis data nasional rekam jejak advokat.
Gagasan tersebut disebut sejalan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 dan Nomor 35/PUU-XVI/2018 yang mengakui keberagaman organisasi advokat namun tetap menekankan pentingnya pengawasan etik yang independen.
Untuk memperkuat legitimasi formal, Dewan Kehormatan PERADI Profesional juga mendorong revisi UU Advokat maupun penerbitan Peraturan Pemerintah yang secara tegas memandatkan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat tingkat nasional.
Selain itu, standar pengawasan etik diusulkan mengadopsi praktik internasional dari agar profesi advokat Indonesia mampu bersaing secara global.
Dalam model yang ditawarkan, pengawasan dilakukan secara berlapis. Masing-masing organisasi advokat tetap menjalankan pengawasan internal, sementara Mahkamah Etik Advokat Nasional bertindak sebagai supervisory body sekaligus lembaga banding untuk pelanggaran berat, termasuk pemberhentian tetap advokat.
Pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dari reformasi tersebut. PERADI Profesional mengusulkan pembentukan integrated database advokat yang terhubung dengan sistem peradilan elektronik nasional. Dengan sistem itu, advokat yang telah dijatuhi sanksi berat tidak lagi bisa kembali berpraktik melalui organisasi lain.
Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum., menambahkan, putusan Mahkamah Etik Advokat Nasional nantinya diharapkan memiliki daya ikat erga omnes sehingga secara otomatis diikuti penghapusan nama advokat dari daftar seluruh Pengadilan Tinggi di Indonesia.
Tak hanya itu, lembaga nasional tersebut juga diusulkan memiliki kewenangan audit kepatuhan terhadap kantor hukum besar yang menangani perkara lintas negara, khususnya terkait prinsip anti-korupsi dan anti-pencucian uang.
PERADI Profesional menegaskan, pembentukan Mahkamah Etik Advokat Nasional bukan upaya menghidupkan kembali sistem single-bar, melainkan menciptakan sentralisasi standar etik di tengah desentralisasi organisasi advokat demi menjaga marwah profesi dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. ( Yah/Eno).






