Menko AHY dan Wamen ATR Serahkan 160 Sertipikat Tanah di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial
Palu | Serulingmedia.com – Pemerintah terus mempercepat pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (9/7/2025).
Penyerahan sertipikat yang digelar di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat serta mendukung pembangunan wilayah.
“Kami di Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil. Kami juga terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ujar Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah dan instansi di Sulteng.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD); Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, 25 sertipikat; Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, 4 sertipikat; Bupati Donggala, Vera Elena Laruni; Bupati Poso, Verna Inkiriwang; Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan; serta Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid, masing-masing menerima 1 sertipikat.
Wamen Ossy menyampaikan bahwa Sulteng menunjukkan progres signifikan dalam pelaksanaan PTSL. Dari target 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota pada tahun 2025, sebanyak 4.797 bidang atau 95,56 persen telah berhasil disertipikasi.
Menko AHY dalam sambutannya menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai dasar pembangunan dan investasi.
“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah kita, termasuk juga bagi mereka yang memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan yang paling utama, tentu kita berharap masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Oleh karena itu, tugas yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN ini adalah tugas mulia yang harus kita dukung penuh,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, Muhammad Tansri beserta jajaran; serta perwakilan Forkopimda Sulteng.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata sinergi pusat dan daerah dalam membangun Indonesia dari pinggiran, dengan landasan hukum yang kokoh dan berpihak pada rakyat. (Eno)






