Putusan MK Soal Pemilu Serentak Dinilai Berpotensi Langgar Konstitusi Jika Tak Segera Diantisipasi

Screenshot_2025-07-09-18-44-05-691_com.android.chrome-edit

Kalbar | Serulingmedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pemungutan suara pemilu dilakukan secara serentak dalam dua gelombang. Tahap pertama untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Tahap kedua, dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif pusat, untuk memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan pengalaman Pemilu 2024 yang jadwalnya berdekatan dengan Pilkada. MK menilai pelaksanaan pemilu nasional dan lokal di tahun yang sama menimbulkan sejumlah persoalan serius. Di antaranya adalah kelelahan pemilih, beban berat penyelenggara pemilu, serta dampak negatif terhadap kaderisasi dan pelembagaan partai politik.

Namun, menurut praktisi hukum asal Kalimantan Barat dan DRD – Dewan Rakyat Dayak  Kalbar, Nidia Candra, SH, putusan MK ini menimbulkan konsekuensi serius yang perlu segera direspons oleh pembentuk undang-undang.

“Putusan MK ini adalah momen penting untuk mendorong revisi UU Pemilu dan UU Pilkada, termasuk pengaturan presidential threshold, parliamentary threshold, kuota 30% keterwakilan perempuan, serta revisi UU MD3 dan UU Pemerintahan Daerah,” ujar Nidia, Selasa (9/7/2025).

Potensi Masalah Konstitusional

Lebih lanjut, Nidia menyoroti potensi pelanggaran konstitusi jika DPRD provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang masa jabatannya menjadi 7 tahun atau 7,5 tahun akibat rentang waktu yang ditentukan MK. Pasalnya, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan penjabat (Pj) legislatif sebagaimana berlaku untuk eksekutif.

“Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22E UUD 1945 menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun. Jika diperpanjang tanpa pemilu, itu jelas inkonstitusional,” tegasnya.

Sementara untuk kepala daerah, menurutnya, solusi melalui pengangkatan Pj sudah memiliki dasar hukum. Tetapi, kekosongan norma untuk lembaga legislatif lokal akan menimbulkan krisis hukum dan legitimasi.

Opsi Pemilu Transisi

Sebagai solusi, Nidia menawarkan skema “Pemilu Transisi”, yaitu pemilu yang digelar dengan masa jabatan hanya dua hingga dua setengah tahun. Model ini pernah diterapkan dalam sejarah Indonesia, seperti pemilu pasca-Reformasi tahun 1999 atau ketidakberlangsungan pemilu 1960 akibat Dekrit Presiden 1959.

“Pemilu transisi adalah opsi konstitusional yang bisa diatur dalam revisi undang-undang. Sistem pemilunya harus sederhana, efisien, dan tetap menjamin kualitas serta legitimasi,” jelasnya.

Dorongan Diskusi Publik

Nidia menekankan bahwa putusan MK ini harus menjadi momen mendorong diskursus publik mengenai arah reformasi sistem pemilu di Indonesia.

“Saya mengajak masyarakat sipil, akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan untuk bersama-sama mencari formulasi terbaik. Jangan sampai putusan MK yang final dan mengikat ini justru menciptakan pelanggaran konstitusi baru,” pungkasnya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan tatakelola pemilu ke depan. Kini, semua mata tertuju pada DPR RI untuk mengambil langkah hukum yang cepat, tepat, dan konstitusional. ( Pol/Eno ).