Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu

Sidang SELA Bumiajai

Surabaya I serulingmedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menetapkan keputusan yang menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti terkait dakwaan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Batu. Persidangan berlangsung , di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jum’at siang  ( 26/4/2024 ).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan, Darwanto, SH.MH, bersama dengan hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, menyatakan bahwa nota keberatan tersebut tidak dapat diterima.

Ketua Majelis Hakim menegaskan Penuntut Umum diinstruksikan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Angga Dwi Prastyo dan Diah Aryanti dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya.

Sidang lanjutan untuk perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 7 Mei 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan ini turut dihadiri oleh Alfadi Hasiholan, SH, Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, serta Penasehat Hukum dari masing-masing Terdakwa.

Kayat Hariyanto, S.Pd, SH, MH, dan Kriswanto, SS, SH, MH, CTL, CL.A, adalah Penasehat Hukum dari Terdakwa Diah Aryanti, sementara Sumardhan, SH, dan Ari Hariadi, SH, merupakan Penasehat Hukum dari Terdakwa Angga Dwi Prastyo. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun anggaran 2021.

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa pihak pengadilan akan terus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini. ( Eno )