Vonis Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji: Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 2 Bulan
Surabaya | Serulingmedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti, Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa siang (6/8/2024).
Ketua Majelis Hakim, Darwanto, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum, memutuskan bahwa kedua terdakwa, yang masing-masing merupakan direktur dari CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Meski vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor yang tidak terbukti, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.
Dakwaan tersebut mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021.
Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan banding yang akan diajukan oleh salah satu atau kedua belah pihak.
Kasus ini mencerminkan upaya sistem peradilan untuk menegakkan hukum terkait tindak pidana korupsi, meskipun vonis yang dijatuhkan belum mencapai tuntutan maksimal yang diajukan dalam dakwaan primer. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa depan.( Eno ).






