JPU Tegas Tolak Eksepsi Terdakwa AMH dalam Sidang di PN Malang

IMG-20251119-WA0016

Batu | Serulingmedia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa AMH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Malang Klas IA pada Senin (17/11/2025).

Penegasan itu disampaikan dalam agenda tanggapan eksepsi yang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, SH, MH bersama hakim anggota Yuli Atmaningsih, SH, M.Hum dan Rudy Wibowo, SH, MH.

Dalam narasinya, JPU Made Ray Adi Martha, SH, MH menyampaikan bahwa seluruh dalil keberatan dari pihak terdakwa tidak relevan dan tidak berdasar secara hukum.

Ia menegaskan bahwa surat dakwaan Nomor PDM-33/M.5.44/Eku.2/10/2025 telah disusun secara sah, memenuhi ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP, serta mencakup identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, hingga uraian perbuatan pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.

JPU juga menekankan bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak menyentuh aspek formil dakwaan, melainkan lebih pada pembelaan materiil yang seharusnya dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Karena itu, JPU menyatakan tidak ada satu pun alasan hukum yang dapat membatalkan dakwaan.

“Atas dasar itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan telah sesuai hukum sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” tegas JPU Made Ray Adi Martha dalam persidangan.

JPU juga meminta Majelis Hakim menerima secara penuh tanggapan JPU terhadap eksepsi, menyatakan dakwaan tetap sah, dan melanjutkan perkara Nomor 406/PID.SUS/2025/PN Mlg atas nama AMH.

Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu, 19 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan sela.( Eno).