Laporan Mandek, Pemilik Mobil Honda CR-Z kecewa: Unit Jatanras Polresta Malang Dinilai Lemot Tangani Kasus Perampasan

EDY GUNAWAN

Malang | Serulingmedia.com – Edy Gunawan, pemilik mobil Honda CR-Z warna hitam dengan nomor polisi P 1538 G, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Unit Jatanras Satreskrim Polresta Malang. Ia menilai penanganan laporannya berjalan sangat lambat, meski telah hampir sepuluh bulan sejak pengaduan pertama dibuat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat nomor: B/277/I/2025 tanggal 24 Januari 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/210/I/RES.1.19/2025/Satreskrim pada 31 Januari 2025. Edy mengaku telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Arganata Aditya Anggoro pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Selasa (28/10/2025), di Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners Jl. Danau Kerinci Raya E-1 B-11 Sawojajar Malang, Edy menuturkan bahwa laporannya ke Polresta Malang berawal dari aksi perampasan mobil miliknya oleh sembilan debt collector di Jl. Muharto, Kota Malang, pada 16 April 2024.

“Mobil saya dirampas di tengah jalan oleh sembilan orang debt collector. Saya sudah menggugat secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Buana Finance Tbk. Blimbing Malang dan PT. Surya Inti Alam (SIA) Sidoarjo selaku pihak ketiga,” ungkap Edy.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Malang dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2024/PN.Mlg. Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Januari 2025, majelis hakim menyatakan PT. Buana Finance dan PT. SIA terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan mewajibkan keduanya mengembalikan mobil Honda CR-Z milik Edy seperti semula.

Kuasa hukum Edy Gunawan, Kayat Hariyanto, S.H., dari Kantor Hukum K & K And Partners menegaskan, putusan PN Malang sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses pidana.

“Putusan pengadilan telah menyatakan pihak finance dan debt collector bersalah secara hukum. Klien kami berhak mendapatkan keadilan pidana, bukan hanya perdata,” tegas Kayat.

Namun, Edy menilai proses di kepolisian justru jalan di tempat. “Saya memang sempat menerima SP2HP pada 3 Juni 2025, tapi sampai sekarang setiap kali saya tanya ke penyidik, jawabannya tidak ada progres. Seolah-olah kasus ini mandek,” keluhnya.

Edy berharap, Unit Jatanras Polresta Malang dapat serius menindaklanjuti kasus perampasan kendaraan di jalan, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak-pihak yang kerap menggunakan cara-cara premanisme dalam penarikan kendaraan.

“Bukti sudah jelas, kenapa belum ada LP? Jangan sampai masyarakat takut melapor. Kasus saya ini semoga bisa jadi pembelajaran bahwa merampas kendaraan di jalan adalah tindak pidana,” pungkas Edy, yang juga dikenal sebagai pemilik showroom Linda’s Jaya Motor Malang.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Ipda Eko Novianto yang dihubungi melalui sambungan telepon belum memberikan respons. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan.(Eno ).