Kuasa Hukum Korban Kasus Perkosaan Anak: SP2HP Belum Diterima, Polres Batu Diminta Transparan

Screenshot_2025-01-04-09-24-05-380_com.whatsapp-edit

 

Batu I Serulingmedia.com – Fajar Santoso Wongsodimejo SH.MH Cs, kuasa hukum dari keluarga korban perkosaan anak di bawah umur yang yang tergabung dalam Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro Malang menyatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Batu.

Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan, mengingat SP2HP merupakan hak yang wajib diberikan kepada pelapor sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Fajar menegaskan bahwa SP2HP ini berfungsi untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan dengan benar dan sesuai prosedur.

Selain itu, SP2HP juga menjadi alat transparansi untuk memastikan bahwa pihak kepolisian menangani kasus ini dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“SP2HP merupakan hak pelapor yang wajib diberikan oleh penyidik secara berkala, baik diminta maupun tidak diminta,” ujar Fajar didampingi Hesti Ningtyas SH dan Lukman Haris SH.I,MH, Sabtu pagi ( 4/1/2025 ).

Disebutkan, Ayah korban ,Ari telah melaporkan kejadian tersebut pada 20 Desember 2024, telah menunjukkan kepedulian besar terhadap masa depan anaknya.

Meski demikian, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang. Fajar menyoroti bahwa visum medis yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Hasta Brata pada 28 Desember 2024 semakin memperkuat bukti terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.

Oleh karena itu, Fajar mendesak agar Satreskrim Polres Batu segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan memberikan SP2HP yang menjadi hak dari keluarga korban
Fajar menjelaskan laporan yang disampaikan oleh Ari, ayah korban menyangkut perbuatan perkosaan yang dilakukan oleh OSF (34 ), warga Batu yang juga merupakan paman korban, terhadap keponakannya yang masih berusia 8 tahun.Peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali, dari November 2023 hingga November 2024.

“Sebagai kuasa hukum, saya mengharapkan Satreskrim Polres Batu untuk lebih transparan dalam mengungkapkan hasil penyelidikan ini. Kejelasan proses hukum sangat penting demi penegakan hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Fajar.

Sebagai kuasa hukum, Fajar juga menyuarakan harapannya agar berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kota Batu, Dinas Sosial Kota Batu, serta Lembaga Perlindungan Sosial Anak (LPSA), turut hadir dan mengawal kasus ini.

Dukungan dari pihak-pihak tersebut sangat penting, tidak hanya dalam hal penyelidikan dan penegakan hukum, tetapi juga dalam hal pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.

Peran mereka sangat diperlukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan yang layak serta bantuan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan mental dan emosionalnya.

“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan dan kondisi psikologis anak yang menjadi korban perkosaan. Kami berharap seluruh pihak terkait bisa turut hadir dan memberikan dukungan,” tutup Fajar.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga sosial, maupun masyarakat, untuk menjaga hak-hak anak dan memberikan perlindungan terhadap kejahatan seksual.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa aparat penegak hukum harus dapat memberikan transparansi dalam setiap tahap penyelidikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Masyarakat, khususnya korban dan keluarga, sangat bergantung pada sistem hukum untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan.

Dengan adanya transparansi dari pihak kepolisian dan dukungan dari berbagai lembaga, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Selain itu, proses ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penanggulangan kasus serupa di masa depan, serta memastikan bahwa para pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. ( Eno).