Polda Jawa Timur Periksa Nenek Korban Penipuan Senilai 2,2 Miliar Rupiah

IMG-20240519-WA0036(1)

 

Surabaya | serulingmedia.com – Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali memeriksa seorang nenek berusia 67 tahun di Kota Batu.

Nenek tersebut merupakan korban penipuan makelar kasus senilai lebih dari 2,2 miliar rupiah. Pemeriksaan selama hampir 3 jam dilakukan untuk mendalami materi pemeriksaan sebelumnya yang kurang lengkap.

Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, anak korban, Endah Yuniati, dan menantu korban, Didik, juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan para tersangka.

Sebanyak 11 saksi, 2 pelapor, dan 2 terlapor telah memberikan keterangannya dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati telah melaporkan dua orang yang diduga melakukan penipuan, yakni Saji dan Muji Lestari, ke Mapolda Jawa Timur atas kasus tersebut.

Korban Ulafiyah dan pengacaranya, Samin Untung, SH, serta Gunawan Setiadi, SH, menyatakan bahwa kasus penipuan tersebut telah berlangsung hampir 1,5 tahun.

Mereka berharap penyidik segera menetapkan para tersangka, mengingat bukti dan keterangan saksi sudah cukup mengarah kepada kedua terlapor.

Kronologi pelaporan penipuan ke Polda Jatim tersebut bermula saat Ulafiyah dan Endah Yuniati meminta bantuan kepada Saji dan Muji Lestari terkait laporan pidana yang dihadapi Ulafiyah di Polres Kota Batu dengan imbalan tertentu.

Saji dan Muji mengaku punya koneksi dan kenalan di Polda Jatim berpangkat tinggi, sehingga mereka meminta imbalan secara bertahap hingga mencapai total 2,2 miliar rupiah.

Selain uang, Saji dan Muji Lestari diduga juga melakukan penggelapan berupa sertifikat rumah dan tanah milik pelapor. Saji dan Muji Lestari menjanjikan SP 3 ternyata gagal, malah perkara sampai di PN Malang.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Malang, akhirnya pelapor dibebaskan karena tidak terbukti. Hal ini membuat korban mengalami kerugian finansial yang besar, serta kehilangan dua sertifikat rumahnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Totok Suhariyanto, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelapor, maupun terlapor terkait kasus tersebut.( Eno )