Kurang dari Dua Jam, Satreskrim Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di Bumiaji
Batu | Serulingmedia.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Batu.
Kurang dari dua jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Batu yang dipimpin KBO Reskrim pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Terduga pelaku berinisial BCP (28), warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan respons aparat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan di wilayah Pesanggrahan.
“Benar, personel Satreskrim telah mengamankan Sdr. BCP di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan respons cepat jajaran Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujar Iptu M. Huda Rohman.
Kronologi Kejadian
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung kopi yang berada di samping kiri Balai Kota Among Tani, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/03/2026) ketika seorang perempuan yang kemudian menjadi pelapor diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor tiba di tempat kejadian dan melihat korban sedang bersama beberapa orang.
Namun situasi kemudian memanas setelah terjadi pertengkaran antara korban dan terduga pelaku BCP.
Meski sempat dilerai oleh sejumlah saksi di lokasi, konflik kembali memicu keributan hingga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan fisik berupa memiting atau merangkul paksa korban.
Merasa situasi semakin tidak aman, pelapor kemudian mendatangi Polsek Batu sekitar pukul 01.30 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan, yakni satu buah palu (petil).
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kasus ini akan kami proses secara profesional dan transparan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Batu,” tegas Iptu M. Huda Rohman.(Eno)






