Kanal Pengaduan Terintegrasi ATR/BPN Mudahkan Pemudik Laporkan Masalah Pertanahan Saat Lebaran

1199197_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Momen mudik Lebaran kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek kondisi tanah atau mengurus administrasi pertanahan di kampung halaman.

 

Untuk mengantisipasi adanya kendala yang ditemukan selama libur panjang,

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan kanal pengaduan terintegrasi yang memungkinkan masyarakat melapor tanpa harus menunggu layanan normal kembali dibuka.

 

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan ini dirancang untuk mempercepat respons terhadap masalah pertanahan yang dialami masyarakat.

 

Seluruh laporan akan terhubung langsung dengan unit teknis terkait, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih terarah.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang menjadi tujuan, seperti Kantah, Kanwil, atau unit pusat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Melalui Hotline tersebut, pelapor dapat memilih 12 opsi layanan untuk menjangkau unit teknis yang sesuai.

 

Jika masyarakat tidak mengetahui satuan kerja yang berwenang, cukup memilih opsi unit pusat. Selanjutnya, laporan akan dianalisis dan diteruskan ke unit yang tepat untuk ditindaklanjuti.

Selain Hotline WhatsApp, ATR/BPN juga menyediakan kanal aduan melalui surat elektronik di alamat surat@atrbpn.go.id. Seluruh aduan akan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait agar dapat segera diproses.

Tak berhenti di situ, masyarakat juga bisa memanfaatkan platform SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga seperti Ombudsman dan Kemendagri.

 

Dalam menyampaikan laporan, pelapor wajib melengkapi legal standing seperti kronologi peristiwa, alasan pengaduan, hubungan hukum pihak yang terlibat, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Shamy menegaskan bahwa kelengkapan legal standing merupakan bagian penting agar laporan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.

Dengan hadirnya sistem pengaduan terintegrasi ini, masyarakat yang sedang mudik tak perlu cemas apabila menemukan persoalan pertanahan.

 

Seluruh laporan dapat dikirimkan di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu menunggu masa libur usai.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” tutup Shamy Ardian. (sar)