70 Persen Layanan BPN Masuk PERINTIS, ATR/BPN Kejar Peralihan Hak Selesai 10 Hari

IMG-20260831-WA0041

Jakarta | Serulingmedia.com-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengubah pola layanan pertanahan dengan memangkas rantai proses Peralihan Hak melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

 

Program ini menyasar layanan yang memiliki porsi terbesar di Kantor Pertanahan (Kantah). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menyebut layanan Peralihan Hak mencapai sekitar 70 persen dari keseluruhan pelayanan pada Kantah.

Karena itu, pemerintah menjadikan Peralihan Hak sebagai pintu masuk transformasi pelayanan pertanahan. Melalui PERINTIS 10 Hari, penyelesaian layanan ditargetkan maksimal 10 hari dengan proses yang lebih terintegrasi.

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70 persen pelayanan di BPN,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Dari 70 Persen Menuju 100 Persen

ATR/BPN tidak berhenti pada Peralihan Hak. Pemerintah telah menyiapkan tahapan transformasi berikutnya untuk memperluas cakupan layanan.

Setelah PERINTIS 10 Hari dinilai berjalan optimal, transformasi akan diarahkan pada layanan pendaftaran tanah pertama kali.

 

Tahap tersebut diperkirakan membuat cakupan transformasi mencapai sekitar 80 persen dari keseluruhan layanan ATR/BPN.

 

Berikutnya, pemerintah akan memasukkan layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah.

“Kalau itu sudah oke berarti sudah 100 persen karena hak tanggungan kan sudah,” ujar Asnaedi.

Dengan skema tersebut, ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan tidak berhenti pada satu jenis layanan, tetapi secara bertahap mencakup seluruh layanan pertanahan.

17 Kantah Jadi Laboratorium Uji Coba

PERINTIS 10 Hari saat ini belum diberlakukan secara nasional. ATR/BPN masih menguji mekanisme tersebut melalui pilot project di 17 Kantah.

Lokasi uji coba meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Uji coba dimulai pada 17 Agustus 2026. Pemerintah selanjutnya menargetkan penambahan 24 Kantah pada 24 September 2026.

Pada Oktober 2026, cakupan pilot project ditargetkan kembali diperluas hingga 100 Kantah.

Tahapan tersebut menjadi ruang bagi ATR/BPN untuk menguji efektivitas integrasi layanan sekaligus menemukan formula yang dapat diterapkan secara nasional.

Regulasi Dikebut, Berlaku Nasional 2027

Di sisi regulasi, ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait PERINTIS 10 Hari terbit paling lambat akhir Desember 2026.

 

Jika hasil uji coba menunjukkan formula pelayanan telah siap dan regulasi telah diterbitkan, PERINTIS 10 Hari ditargetkan berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027.

 

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” tegas Asnaedi.

Transformasi ini menempatkan kepastian waktu sebagai salah satu ukuran penting pelayanan pertanahan. Dengan target maksimal 10 hari, ATR/BPN berupaya mengubah layanan Peralihan Hak dari proses yang panjang dan tersebar menjadi layanan yang lebih terintegrasi dan terukur.

 

Bagi masyarakat, keberhasilan PERINTIS 10 Hari nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi penerapan batas waktu tersebut di lapangan, termasuk kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam proses Peralihan Hak. ( Sar)