Prof. Mahfud Nurnajamuddin: Jika 2,7 Ton Emas Bisa Bocor, Pertanyaan Besarnya Bukan Siapa Kurirnya, tapi Siapa di Belakangnya?

IMG-20260323-WA0033

Makassar | Serulingmedia.com — Dugaan penyelundupan emas dari Indonesia ke Hong Kong membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perkara pidana.

 

Jika dugaan pengiriman emas dalam jumlah besar itu terbukti, negara tidak hanya berhadapan dengan pelaku penyelundupan, tetapi juga dengan kemungkinan adanya rantai ekonomi ilegal yang mampu bergerak menembus sistem pengawasan negara.

 

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia (FEB UMI) yang juga Asisten Direktur II Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Mahfud Nurnajamuddin, menilai kasus tersebut harus dibongkar sampai ke akar.

Menurut Mahfud, publik tidak boleh hanya disuguhi pertanyaan mengenai berapa kilogram emas yang disita atau siapa yang ditangkap.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan terbesar, dari mana emas diperoleh, dan ke mana uang hasil perdagangan tersebut mengalir?

“Kalau hanya kurir atau pelaku lapangan yang ditangkap, tetapi pemodal dan pengendali jaringan tidak tersentuh, maka masalah sebenarnya belum selesai,” tegas Mahfud.

Emas Bisa Disita, Tetapi Jaringannya Jangan Dibiarkan Hidup

Berdasarkan pemberitaan, aparat mengungkap dugaan jaringan pengolahan dan penyelundupan emas di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pemberitaan menyebut dugaan pengiriman sekitar 30 kilogram emas per hari dengan total sekitar 2,7 ton. Angka tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum.

Namun, bagi Mahfud, besarnya angka tersebut sudah cukup menjadi alasan untuk melihat kasus secara lebih luas.

Jika jumlah itu terbukti, maka sulit melihatnya semata sebagai aktivitas individual berskala kecil.

“Emas dalam jumlah besar membutuhkan sumber pasokan, modal, jaringan pengolahan, distribusi, akses perdagangan dan pembeli. Karena itu, negara perlu melihat struktur ekonominya, bukan hanya pelaku yang berada di permukaan,” ujarnya.

Di sinilah pendekatan follow the gold harus berjalan bersamaan dengan follow the money.
Aparat harus mengikuti pergerakan emas sekaligus membongkar aliran uangnya.
Yang Bocor Bukan Sekadar Emas
Mahfud menegaskan bahwa emas merupakan kekayaan sumber daya alam yang memiliki rantai nilai panjang.

Ketika emas ditambang, diolah, diperdagangkan dan diekspor secara legal, berbagai aktivitas tersebut dapat menciptakan nilai tambah dan penerimaan bagi negara.

Sebaliknya, ketika aktivitas tersebut berjalan ilegal, negara berpotensi kehilangan sebagian nilai ekonomi yang seharusnya masuk ke sistem formal.

“Yang bocor bukan hanya emas. Yang bocor adalah rantai nilai ekonominya,” katanya.

Potensi kehilangan itu dapat berkaitan dengan penerimaan pajak, royalti, pungutan, aktivitas perdagangan, nilai tambah pengolahan hingga dampak ekonomi yang lebih luas.

Namun, Mahfud mengingatkan, potensi penerimaan yang hilang tidak boleh langsung disebut sebagai kerugian negara sebelum dilakukan penghitungan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Pelaku Legal Bisa Kalah di Negeri Sendiri
Persoalan yang tak kalah berbahaya adalah dampaknya terhadap dunia usaha.

Pelaku usaha legal harus membayar pajak, memenuhi perizinan, melakukan pencatatan transaksi, memenuhi standar usaha serta menanggung biaya kepatuhan.

Sementara itu, pelaku ilegal dapat menghindari sebagian kewajiban tersebut.

“Dalam perspektif ekonomi, ini menciptakan unfair cost advantage. Mereka memperoleh keunggulan biaya bukan karena lebih efisien, tetapi karena tidak membayar biaya kepatuhan yang ditanggung pelaku legal,” jelas Mahfud.

Jika kondisi itu berlangsung terus, maka tercipta paradoks ekonomi.
Pelaku yang patuh justru menanggung beban, sedangkan pelaku ilegal memperoleh keuntungan dari pelanggarannya.

Menurut Mahfud, negara harus memastikan kondisi tersebut tidak menjadi norma baru dalam perdagangan komoditas bernilai tinggi.
Sebab jika pelaku usaha legal merasa tidak memperoleh perlindungan yang memadai, kepercayaan terhadap sistem ekonomi formal akan terkikis.

Jangan Berhenti di Penambang dan Kurir
Mahfud menilai pertambangan ilegal hampir tidak pernah berdiri sendiri.
Di belakangnya dapat terdapat pengumpul, pemodal, pengolah, pedagang, kurir dan penerima akhir.

Karena itu, penegakan hukum harus bergerak dari bawah sampai ke struktur pembiayaan.

Siapa pemodalnya? Siapa pembelinya? Siapa pengendalinya? Siapa yang menerima keuntungan?
Pertanyaan tersebut, menurut Mahfud, jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah pelaku yang berhasil ditangkap.

“Kalau sumber uang dan pengendali jaringan tidak dibongkar, maka penindakan hanya akan memutus satu mata rantai. Bisnisnya bisa tumbuh kembali,” katanya.

Dari Emas Ilegal ke Aliran Dana Lintas Negara

Mahfud juga mengingatkan adanya potensi persoalan illicit financial flows, terutama jika hasil perdagangan komoditas ilegal bergerak melintasi batas negara.

Ketika emas diperoleh secara ilegal di Indonesia dan kemudian dikirim ke luar negeri, negara bukan hanya kehilangan kendali terhadap komoditas, tetapi juga menghadapi tantangan dalam melacak hasil ekonominya.

Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya berada di sektor pertambangan dan kepabeanan.

Data perdagangan, perpajakan, perbankan, ekspor-impor dan penegakan hukum harus dibaca secara terintegrasi.

“Negara harus mampu melihat emas dan uang sebagai satu rangkaian. Jangan sampai emasnya ditemukan, tetapi uangnya menghilang,” tegasnya.

Jangan Anggap Kerusakan Lingkungan Sebagai Biaya Gratis

Jika dugaan asal emas dari pertambangan ilegal terbukti, persoalan tidak berhenti pada penerimaan negara.
Ada persoalan lingkungan yang harus dihitung.
Pertambangan ilegal dapat menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran air dan tanah serta dampak sosial bagi masyarakat.

Masalahnya, keuntungan dapat dinikmati oleh jaringan tertentu, sedangkan biaya kerusakan lingkungan dibebankan kepada masyarakat.

“Ini bentuk ketidakadilan ekonomi. Keuntungan dinikmati segelintir orang, tetapi biaya sosial dan ekologisnya ditanggung publik,” kata Mahfud.

Negara Jangan Hanya Menutup Pintu Ilegal
Mahfud menilai pemerintah juga harus berani mengevaluasi mengapa masyarakat masuk ke jalur pertambangan informal.

Penindakan memang diperlukan, tetapi tanpa menyediakan jalur legal yang mudah dan realistis, persoalan akan terus berulang.
Penambang rakyat membutuhkan kepastian legalitas, akses pembiayaan, teknologi, pasar dan harga yang transparan.

“Negara jangan hanya menutup pintu ilegal. Buka juga pintu legal yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, semakin besar kesenjangan antara kemudahan jalur ilegal dan kerumitan jalur legal, semakin kuat pula insentif ekonomi untuk bertahan dalam sektor informal.

2,7 Ton Harus Menjadi Alarm Tata Kelola
Kasus dugaan penyelundupan emas tersebut, menurut Mahfud, harus menjadi alarm keras bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Keberhasilan penindakan tidak boleh diukur hanya dari jumlah tersangka dan barang bukti.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah negara mampu membongkar jaringan pembiayaan, memutus rantai pasok, melacak aliran dana, mengembalikan aktivitas ekonomi ke sektor formal dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat kepada masyarakat.

Indonesia juga perlu memperkuat traceability atau ketertelusuran emas dari sumber tambang hingga pembeli akhir.
Dengan sistem tersebut, asal-usul emas dapat diperiksa dan risiko masuknya emas ilegal ke dalam rantai perdagangan resmi dapat ditekan.

Pada akhirnya, Mahfud mengingatkan bahwa emas bukan sekadar benda berharga.
Di balik emas terdapat sumber daya alam, tenaga kerja, modal, nilai tambah, penerimaan negara dan hak masyarakat untuk menikmati kekayaan negaranya.

Karena itu, dugaan penyelundupan emas harus menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih berani.

 

Jika emas dalam jumlah besar benar-benar dapat bergerak keluar secara ilegal, apakah yang gagal hanya pengawasan di satu titik, atau ada persoalan yang lebih besar dalam tata kelola rantai emas Indonesia?

Dan pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Jika emasnya bisa ditemukan, apakah negara juga mampu menemukan siapa yang sebenarnya menikmati uangnya?

“Jangan sampai negara hanya mendapatkan emas sitaan, sementara keuntungan terbesar tetap berada di tangan jaringan yang tidak terlihat,” pungkas Mahfud. ( Yahya Patta/Buang Supeno).