Sidang Perdana Kasus Pencabulan dengan Terdakwa AMH Digelar di Pengadilan Negeri Malang
Malang | Serulingmedia.com — Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA menggelar sidang perdana perkara tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AMH pada Senin,( 3/11/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang memimpin dan memeriksa perkara ini terdiri atas Muhammad Hambali, S.H., M.H. selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H..
Sidang dibuka secara resmi oleh majelis hakim, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Made Ray Adi Marta, S.H. dari Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam persidangan, JPU membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa AMH diduga melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan cara kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu.
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, terdakwa diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini, terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.
Persidangan dimulai pukul 13.24 WIB dan berlangsung tertib hingga selesai pada pukul 13.47 WIB.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, yang akan digelar pada Senin,( 10/11/ 2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan sidang tersebut dan menyatakan bahwa kejaksaan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. ( Eno






