Istri Ko Jul SPI Lunasi Denda Rp300 Juta, Kejari Batu Batalkan Kurungan Pengganti

1623454_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp300 juta dari terpidana Julianto Eka Putra alias Ko Jul melalui istrinya, Yeni Tantono, Kamis (25/6/2026).

 

Dengan pelunasan tersebut, pidana kurungan pengganti selama tiga bulan sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan tidak lagi dijalankan.

 

Pembayaran denda dilakukan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Batu dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi.

 

Prosesi tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Batu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana menjelaskan, pembayaran denda tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Julianto Eka Putra alias Ko Jul.

“Pihak terpidana yang dalam hal ini diwakili oleh istri terpidana telah memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda sebesar Rp300 juta ke rekening penampungan lainnya Kejaksaan Negeri Batu. Dengan telah dibayarkannya pidana denda tersebut, ketentuan mengenai pidana kurungan pengganti tidak perlu dilaksanakan lagi,” ujar Arya.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan pembayaran denda tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1094 PK/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023 yang menguatkan putusan sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 863 K/Pid.Sus/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1003/Pid.Sus/2022/PT SBY, serta Putusan Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg.

 

Dalam amar putusan tersebut, Julianto Eka Putra alias Ko Jul dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan secara terus-menerus sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Putusan juga mengatur bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Arya menegaskan, keberhasilan pelaksanaan pembayaran denda tersebut menunjukkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi secara efektif oleh kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

 

“Hal ini merupakan wujud nyata kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kejaksaan Negeri Batu berkomitmen untuk terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

 

Menurut Arya, pelaksanaan eksekusi pidana, termasuk pembayaran denda dan pemenuhan kewajiban lain yang ditetapkan dalam putusan pengadilan, merupakan bagian dari tugas kejaksaan dalam mewujudkan supremasi hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan putusan tersebut sehingga pembayaran denda dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dengan pelunasan denda sebesar Rp300 juta tersebut, kewajiban pidana berupa pembayaran denda yang dibebankan kepada terpidana telah terpenuhi dan pidana kurungan pengganti tidak lagi diberlakukan.( Eno).