Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu Terbukti Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Surabaya | Serulingmedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Kartika Tri Sulandri, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, dan Abdul Khanif Prasetyo, pengelola keuangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji, Selasa ( 5/11/2024 ).
Putusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Alex Cahyono, S.H., M.H., dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H. Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim ini menguatkan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfadi Hasiholan S., S.H., dari Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Kartika dan Abdul Khanif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sesuai dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Kartika Tri Sulandri terbukti bersalah atas dakwaan subsidiair dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Kartika menyatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Abdul Khanif Prasetyo juga dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan subsidiair yang sama dan dijatuhi hukuman serupa, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Berbeda dengan Kartika, Abdul Khanif menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding.
Dengan vonis ini, JPU Kejaksaan Negeri Batu berhasil membuktikan bahwa tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji telah terjadi dan para terdakwa telah dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( Eno ).






