Kuasa Hukum AS Sebut Kebijakan Pasar Among Tani Bersifat Kolektif, Kejari Batu Tegaskan Penyidikan Terus Berjalan
Batu | Serulingmedia.com – Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, AS, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu terkait dugaan kasus jual beli los dan kios, Kamis (30/7/2026).
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
AS datang didampingi delapan penasihat hukum. Sebelum menjalani pemeriksaan, kuasa hukumnya, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mengambil keputusan secara sepihak dalam pengelolaan Pasar Induk Among Tani.
“Klien kami tidak berdiri sendiri. Dalam pelaksanaan operasional los, bedak maupun kios, semuanya merupakan hasil kesepakatan bersama tim. Ada mekanisme dan hirarki yang harus dilalui,” ujar Nuril.
Menurutnya, proses relokasi pedagang ke Pasar Induk Among Tani melibatkan berbagai unsur dalam struktur organisasi pemerintah.
Di atas Kepala UPT, kata dia, masih terdapat Kepala Seksi, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, Kepala Dinas, hingga tim yang dibentuk untuk menangani proses relokasi.
“Dalam masa itu ada hirarki. Jadi tidak mungkin semua keputusan berasal dari Kepala UPT seorang diri,” katanya.
Nuril menjelaskan, relokasi pedagang merupakan pekerjaan yang kompleks sehingga setiap persoalan dibahas bersama melalui mekanisme rapat sebelum diputuskan.
“Proses pelaksanaan tentu memiliki tantangan dan kendala. Sangat tidak mungkin semuanya bisa diselesaikan sendiri. Klien kami tidak mungkin memutuskan tanpa melalui pembahasan bersama,” ujarnya.
Pihaknya berharap penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan proses pengambilan kebijakan.
“Terkait dugaan perkara ini, semua tidak serta-merta menjadi keputusan Kepala UPT. Semua dirapatkan dan diputuskan bersama sesuai mekanisme yang berlaku. Harapan kami, perkara ini dapat dibuka secara terang benderang,” ucapnya.
Menanggapi beredarnya isu bahwa penanganan perkara Pasar Induk Among Tani telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Misnu Sanjaya, membantah kabar tersebut.
“Saya tegaskan, tidak benar kalau kasus pasar di-SP3-kan. Pemeriksaan tetap berjalan,” kata Misnu saat dikonfirmasi di kawasan Ruang Bebas Merokok Kejari Kota Batu, Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, tim penyidik masih terus bekerja melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan perkara tersebut.
Diketahui, AS telah menjalani empat kali pemanggilan saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini menjadi pemanggilan perdana setelah Kejari Kota Batu resmi meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu terus melengkapi alat bukti dengan memanggil sejumlah saksi yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pedagang, koordinator pasar, hingga mantan anggota DPRD Kota Batu.
Penyidik masih mendalami dugaan praktik jual beli los dan kios di Pasar Induk Among Tani serta menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Hingga kini, Kejari Kota Batu belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.( Eno).






