Pengadilan Tinggi Surabaya Menolak Banding Bank Jatim dalam Kasus Kredit Fiktif, Suruh Kembalikan Sertifikat Alm.Yoyok

SIDANG BANK JATIM GALUH.jpeg1

Surabaya I serulingmedia.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengeluarkan putusan penting yang menolak upaya banding yang diajukan oleh Bank Jatim Kota Batu dalam kasus perdata kredit fiktif, Pada hari Senin,( 10 /6/2024 ).

Putusan ini, yang terdaftar dengan nomor 346/PDT/2024/PT SBY, menjadi momen krusial dalam upaya menegakkan keadilan bagi para ahli waris almarhum Yoyok Hari Subagio dan Ngatemoen Harijono.

Kasus ini bermula dari skandal korupsi yang melibatkan kredit fiktif sebesar Rp5,8 miliar di Bank Jatim Cabang Kota Batu. Empat terdakwa utama dalam kasus ini adalah Wahyu Prasetyawan, Fajar, Jonny Suprapto, dan Fredy Nugroho Sasongko. Dalam upaya mencari keadilan, ahli waris almarhum Yoyok Hari Soebagio dan Ngatemoen Harjiono, yang diwakili oleh Suliono SH MKn and Partners, melayangkan gugatan perdata terhadap tujuh pihak terkait, termasuk Bank Jatim Cabang Batu, PT Adhitama Global Mandiri, serta beberapa individu dan notaris.

Dalam sidang yang digelar pada 10 Juni 2024, majelis hakim memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh Bank Jatim Kota Batu. Putusan ini menegaskan bahwa Bank Jatim wajib mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik almarhum Yoyok Hari Subagio dan Ngatemoen Harijono.

Suliono SH MKn and Partners menyambut baik keputusan ini. Dalam pernyataannya kepada Serulingmedia.com ,Rabu ( 12 /6/ 2024) Suliono menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan yang dikeluarkan oleh PT Surabaya.

“Kami merasa bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya,” ungkap Suliono. Dia juga berharap agar Bank Jatim Kota Batu tidak lagi melakukan upaya kasasi dan segera mengembalikan SHM yang menjadi hak kliennya. “Banding sudah ditolak, SHM itu memang hak dari klien kami atas nama Yoyok dan Ngatemoen. Semoga Bank Jatim bisa kooperatif dengan putusan ini,” tandasnya.

Kasus perdata ini merupakan buntut dari tindak pidana korupsi yang melibatkan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kota Batu. Upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris melalui Suliono SH MKn and Partners ini menunjukkan tekad kuat untuk mendapatkan keadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran dan hak yang sah.

Dengan ditolaknya banding ini, diharapkan Bank Jatim Kota Batu dapat menghormati keputusan pengadilan dan segera mengambil langkah untuk mengembalikan SHM kepada yang berhak. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi institusi keuangan lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasional mereka. (Eno )