Bank Jatim Membangkang Putusan MA? CBC Jatim Tegaskan Penahanan SHM Inkrah adalah Perbuatan Melawan Hukum

934456_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Direktur Centre For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, Sugiharso, SE., MH, menegaskan bahwa tindakan Bank Jatim cabang Batu yang masih menahan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah, meski telah kalah hingga tingkat Mahkamah Agung dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip kepatuhan perbankan.

Menurut Sugiharso, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan hukum bagi bank untuk tetap menahan hak milik nasabah.

Apalagi, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan, termasuk Peninjauan Kembali (PK), dan dimenangkan oleh nasabah.

“Putusan MA itu wajib dilaksanakan. Jika bank tetap menahan SHM setelah kalah di PK, maka itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Sugiharso, Senin (26/1/2026).

Langkah Administratif hingga Eksekusi Paksa

Sugiharso menjelaskan, terdapat langkah hukum terstruktur yang dapat ditempuh nasabah.

Tahap awal dimulai dengan mengajukan surat permohonan resmi pengembalian SHM kepada pimpinan Bank Jatim, baik cabang Batu terkait maupun kantor pusat, disertai salinan putusan MA yang telah inkrah.

Jika tidak ada respons, nasabah berhak melayangkan somasi hukum melalui kuasa hukum. Penahanan sertifikat pasca putusan inkrah, lanjutnya, merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan merugikan nasabah secara nyata.

“Somasi itu penting untuk menegaskan posisi hukum. Jika tetap diabaikan, maka jalur eksekusi harus ditempuh,” ujarnya.

Pengadilan Bisa Turun Tangan
Secara prosedural, nasabah dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang memutus perkara pada tingkat pertama.

PN akan memanggil Bank Jatim melalui mekanisme aanmaning, yakni teguran resmi agar putusan dilaksanakan secara sukarela.

“Bila tetap membandel, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa, bahkan dengan bantuan aparat negara,” jelas Sugiharso.

OJK, Gugatan Ganti Rugi hingga Laporan Pidana

Tak berhenti di situ, CBC Jatim juga mendorong adanya langkah hukum tambahan. Nasabah dapat melaporkan Bank Jatim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan pelanggaran kepatuhan dan etika perbankan.

Selain itu, gugatan ganti rugi perdata akibat tertahannya SHM dapat diajukan, mencakup biaya, kerugian, dan bunga.

Bahkan, jika terdapat indikasi itikad tidak baik, seperti sertifikat tidak diserahkan atau hilang, jalur pidana penggelapan dapat ditempuh.

“Kalau sertifikat sampai hilang di bank, maka bank wajib bertanggung jawab penuh mengurus sertifikat pengganti ke BPN atas biaya mereka sendiri,” tegasnya.

Sugiharso menegaskan supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan institusi mana pun.

Putusan Mahkamah Agung, katanya, adalah hukum tertinggi yang harus dihormati dan dijalankan tanpa pengecualian.( Eno).