Di Balik Tembok Griya Shanta: Warga Melawan, Pemkot Malang Diduga Berpihak pada Developer

Screenshot_2025-10-31-15-23-41-044_com.android.chrome-edit

Malang | Serulingmedia.com — Di balik viralnya rencana pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta, tersimpan kisah getir warga yang merasa dipinggirkan oleh kebijakan pemerintahnya sendiri.

Proyek pembukaan akses jalan yang disebut-sebut demi “kepentingan umum” itu kini disinyalir memiliki aroma kepentingan bisnis, setelah muncul surat dari DPUPR Kota Malang yang mengaitkan proyek tersebut dengan pembangunan perumahan baru Azelia Urban City oleh PT. Farsawan Sejahtera.

Kemarahan warga RW 12 (RT 01–08) Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, tak bisa dibendung. Sejumlah pertemuan digelar, terakhir pada Kamis malam (30/10/2025) di Balai RW 12.

Dalam forum itu, warga kompak menolak proyek tersebut dan menunjuk kuasa hukum untuk mengawal perjuangan mereka.

“Kami bukan anti-pembangunan, tapi jangan jadikan kami korban. Tiba-tiba tembok mau dibongkar, tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan, dan malah datang surat peringatan dari Satpol PP. Ini bukan cara yang adil,” ujar Sugiharso, Ketua RT 4 RW 12, dengan nada kecewa.

Kekhawatiran warga semakin kuat setelah mereka memperoleh salinan Surat DPUPR Nomor 650/144/35.73.403/2025, yang menyebutkan bahwa pembukaan jalan dimaksud merupakan akses menuju proyek perumahan baru.

Fakta ini membuat warga menduga bahwa proyek tersebut bukan untuk kepentingan umum sebagaimana diklaim, melainkan bernuansa kepentingan privat.

“Kalau ini proyek pemerintah, tunjukkan amdalnya, tunjukkan rencana detailnya. Tapi kalau ini cuma proyek developer yang ingin tembus ke kawasan kami, ya jelas kami tolak! Jangan gadaikan ketenangan warga demi kepentingan bisnis,” lanjut Sugiharso dengan tegas.

Sementara itu, Andi Rachmanto, perwakilan warga yang juga alumnus Universitas Islam Malang (Unisma), menilai pemerintah dan DPRD Kota Malang bersikap pasif, bahkan terkesan menutup mata terhadap jeritan warga.

“Yang kami sayangkan, wakil rakyat justru bicara di media bahwa warga setuju. Padahal semua RT di RW 12 jelas-jelas menolak. Ini manipulasi opini publik. Hendaknya DPRD hadir langsung, dengarkan suara masyarakat, bukan hanya dari laporan satu pihak,” ujarnya dengan nada tegas.

Andi menambahkan, warga menuntut adanya transparansi dan dialog terbuka antara Pemkot Malang, DPRD, dan pihak pengembang. Ia menegaskan bahwa pembukaan akses jalan tidak bisa dilakukan tanpa kajian sosial, lingkungan, serta rekayasa lalu lintas yang jelas.

“Pemerintah seharusnya mengedepankan asas partisipatif. Kalau proyek ini legal, buktikan dengan data dan kajian yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan hanya mengirim Satpol PP ke lapangan tanpa komunikasi,” tandasnya.

Kini, polemik Griya Shanta tidak hanya soal tembok yang akan dibongkar, melainkan juga tentang kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Warga merasa telah kehilangan ruang dialog, sementara aroma keterlibatan kepentingan swasta semakin kuat tercium.

Proyek ini bisa jadi menjadi ujian besar bagi integritas Pemkot Malang — apakah benar berpihak kepada rakyatnya, atau justru lebih condong kepada kekuatan modal di balik proyek-proyek “pembangunan” yang mengorbankan warga.( Eno).