Nusron Wahid Tegas! Tak Ada Kompromi untuk Alih Fungsi Sawah: Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kawal Ketahanan Pangan Nasional

IMG-20251112-WA0084

Jakarta | Serulingmedia.com – Pemerintah semakin serius menjaga keberlanjutan lahan pertanian Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan sawah dalam berbagai kategori, seperti Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, keberhasilan ketahanan pangan sangat bergantung pada ketersediaan dan perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah.

“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare, dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87% dari total LBS tersebut,” tegas Nusron.

LP2B, lanjutnya, merupakan bagian dari LBS yang memiliki status zona lindung permanen dengan tingkat perlindungan tertinggi.

Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian dan harus dijaga keberadaannya demi menjamin ketersediaan pangan jangka panjang.

Namun, Nusron mengungkapkan masih terdapat ketimpangan dalam implementasi di daerah. Berdasarkan data RTRW Provinsi, capaian LP2B telah mencapai 95%, tetapi pada level RTRW Kabupaten/Kota, baru 57% wilayah yang memasukkan data LP2B dalam dokumen tata ruang.

“Masih ada kerentanan terhadap alih fungsi lahan. Karena itu, pemerintah akan membentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD untuk mempercepat proses validasi dan pengendalian,” ujar Nusron.

Langkah ini diatur dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Tim khusus tersebut akan bertugas melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan tidak ada lagi lahan sawah produktif yang beralih fungsi tanpa kendali.

Dalam rapat yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut baik langkah tersebut dan menilai penetapan LP2B akan menjadi angin segar bagi para petani.

“Dengan adanya perlindungan hukum terhadap lahan sawah, petani akan merasa lebih tenang dan bisa merencanakan pengelolaan lahan secara strategis dan jangka panjang,” ungkap Zulkifli Hasan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dan sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian/lembaga.

Turut mendampingi Menteri ATR/BPN antara lain Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah dan Alih Fungsi Lahan Andi Renald.

Dengan langkah terkoordinasi ini, pemerintah bertekad memastikan bahwa setiap jengkal sawah di Indonesia tetap menjadi benteng terakhir ketahanan pangan nasional.( Sar).